Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Toko Buah di Pontianak Didenda Rp500 Ribu Usai Buang Sampah di Parit

Toko Buah di Pontianak Didenda Rp500 Ribu Usai Buang Sampah di Parit
Toko buah di Pontianak didenda Rp500 ribu usai buang sampah di parit. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Kelalaian dalam pengelolaan sampah kembali berujung sanksi. Seorang pemilik toko buah di Jalan WR Supratman, Kecamatan Pontianak Selatan, harus membayar denda sebesar Rp500 ribu setelah sampah dari usahanya ditemukan menumpuk di parit depan Pontianak Mall.

Kasus ini mencuat setelah warga menemukan tumpukan sampah berlabel nama toko buah tersebut dan membagikannya di media sosial. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.

1. Pemilik toko ngaku tak buang sampah ke parit

ilustrasi sampah
ilustrasi sampah (unsplash.com/Jon Tyson)

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, pemilik toko mengaku tidak secara langsung membuang sampah ke parit. Namun, ia tetap dinilai lalai dalam pengelolaan limbah usahanya.

“Meski tidak membuang langsung, ada unsur kelalaian sehingga sampah bisa sampai ke parit. Karena itu, yang bersangkutan kami kenakan sanksi denda Rp500 ribu yang disetor ke kas daerah,” ujar Sudiyantoro, Minggu, (12/4/2026).

2. Pelaku usaha wajib sediakan tempat penampungan sampah

sampah
ilustrasi sampah (pexels.com/Engin Akyurt)

Dia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pemberian sanksi ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya.

“Ini bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera agar pelaku usaha lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan,” tegasnya.

Sudiyantoro juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib menyediakan tempat penampungan sampah yang memadai dan memastikan pembuangannya dilakukan di lokasi resmi.

Pengelolaan sampah yang baik dinilai penting untuk mencegah pencemaran lingkungan, terutama pada saluran drainase.

3. Satpol PP bakal awasi ketat

ilustrasi sampah
ilustrasi sampah (pexels.com/Vitaly Gariev)

Menurutnya, kebiasaan membuang sampah sembarangan, apalagi ke parit, dapat menyebabkan penyumbatan aliran air yang berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir, terutama saat curah hujan tinggi.

“Dampaknya bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga bisa memicu banjir dan masalah kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Satpol PP memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran serupa. Masyarakat dan pelaku usaha pun diimbau untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan demi kenyamanan dan kesehatan kota.

“Kami harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Mari kita jaga kebersihan kota agar tetap nyaman dan sehat,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Toko Buah di Pontianak Didenda Rp500 Ribu Usai Buang Sampah di Parit

12 Apr 2026, 18:47 WIBNews