Transaksi Sabu Gagal Total, Warga Banjarbaru Apes Ditangkap Polisi

- Penangkapan terjadi setelah Unit Reskrim Polsek Samboja mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Masjid Nuruddin RT 08, Kelurahan Wonotirto, Kecamatan Samboja.
- Dalam penggeledahan, petugas menemukan 5,37 gram sabu dan satu unit handphone warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kutai Kartanegara, IDN Times — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabsabu. Seorang pria berinisial AS (46), warga Banjarbaru yang berdomisili di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (10/6/2025).
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Samboja. Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha lewat keterangan tertulis.
1. Bermula dari laporan warga

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha menjelaskan penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Samboja mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Masjid Nuruddin RT 08, Kelurahan Wonotirto, Kecamatan Samboja.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Abdul Gapur, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
2. 5,37 gram sabu disita

Dia menambahkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor total 5,37 gram, yang disimpan di kantong depan celana pelaku.
"Selain itu, turut diamankan satu unit handphone warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," kata Sarlendra.
3. Dijerat UU Narkotika

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Dalam penanganan kasus ini, Polsek Samboja juga telah melakukan langkah-langkah awal berupa pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan pendalaman keterlibatan jaringan lain yang mungkin terhubung dengan pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
"Kami akan tindak lanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional dan bertanggung jawab," tegas Kapolsek.