Borunan Korupsi Menang Tender Rumah Sakit di Kalsel, Kok Bisa!

Banjar, IDN Times - Proyek pembangunan tahap pertama Rumah Sakit (RS) Tipe-D di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menjadi sorotan. Direktur perusahaan pemenang tender tersebut ternyata berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, membenarkan informasi mengenai status DPO kontraktor tersebut. "Benar kontraktor ini jadi DPO," ujar Robert saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (30/1/2026).
Tender proyek dengan pagu Rp10 miliar ini dimenangkan oleh PT Rizky Karya Nusantara yang beralamat di Jl. Kapuk Kamal, Kayu Besar No. 28, Jakarta Utara, DKI Jakarta. Direkturnya berinisial P alias Parjianto. Pengerjaan tahap pertama ini berfokus pada pematangan lahan, karena berada di areal gambut yang berair.
1. DPO Kasus Dugaan Suap Proyek Pemecah Ombak di Tangerang

Robert mengatakan, status hukum P baru diketahui setelah melihat pemberitaan media lokal di Banten. "Kami tidak tahu bahwa yang bekerja itu adalah DPO. Baru tahu pada pekan kedua Januari 2026 dari pemberitaan Radar Banten," kata Robert.
Media tersebut menerbitkan berita berjudul "Tersangka Kasus Suap Proyek Pemecah Ombak Cituis Tangerang Jadi DPO Kejati Banten" pada 23 Agustus 2024.
Dalam berita itu, Kejati Banten menetapkan P sebagai DPO atas dugaan kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan pemecah ombak (breakwater) Cituis di Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2023 dengan nilai proyek mencapai Rp3,7 miliar.
"Terkait detail kasusnya apa, bisa dikonfirmasi ke Kejati Banten," tambah Robert.
2. Mengapa Seorang DPO Bisa Memenangkan Lelang Proyek Pemerintah?

Menanggapi terpilihnya seorang buronan sebagai pemenang tender proyek pemerintah, Robert menjelaskan bahwa hal itu bisa saja terjadi dalam sistem administrasi lelang.
"Dalam proses tender, penilaian dilakukan terhadap entitas perusahaan, bukan profil individu direkturnya secara personal. Hal inilah yang memungkinkan perusahaan tersebut lolos seleksi administrasi dan teknis," jelasnya.
Robert menegaskan bahwa penentuan pemenang tender bukan merupakan kewenangan kejaksaan. Pihaknya hanya berwenang memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran.
3. Kontraktor Menghilang

Pengerjaan tahap satu RS Tipe-D Gambut sebelumnya sempat terhenti akibat penetapan status Tanggap Darurat Banjir oleh Bupati Banjar sejak 29 Desember 2025 hingga 21 Januari 2026.
Namun, setelah status tanggap darurat dicabut, P selaku kontraktor tidak lagi muncul untuk melanjutkan pengerjaan, seiring terbongkarnya status hukum yang bersangkutan.
"Orangnya tidak pernah muncul sejak ada berita di Radar Banten itu," kata Robert.
Pantauan di lokasi pada Kamis (29/1), tampak tidak ada aktivitas pengerjaan di lahan rencana pembangunan RS Tipe-D. Kondisi ini memicu isu bahwa kontraktor telah kabur.
"Kami tidak bisa serta-merta mengatakan kontraktor kabur. Kategori kabur itu jika pekerjaan ditinggalkan dan masa kontraknya habis, sedangkan ini masih ada waktu mengerjakan," ujar Robert.
Robert menekankan agar status DPO kontraktor tidak menghambat penyelesaian proyek. Rencananya, proyek akan dilanjutkan ke tahap pembangunan fisik rumah sakit.
"Pimpro-nya sudah berkomitmen melanjutkan sampai selesai. Kalaupun ternyata tidak selesai, kami akan menggandeng inspektorat," pungkasnya.


















