Pasien Tiap Tahun Menambah, RSUD Soedarso Tambah Gedung Rawat Inap

Pontianak, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedarso Pontianak meresmikan Gedung Rawat Inap (Kelas Rawat Inap Standar), pada Rabu (28/1/2026).
Penambahan gedung rawat inap tersebut bukan tanpa alasan, ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan pelayanan masyarakat Kalbar yang setiap tahun semakin bertambah tingkat kunjungannya ke RSUD dr Soedarso Pontianak.
Gedung Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini diresmikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Selain penambahan gedung, Norsan juga harap kualitas dan mutu pelayanan di RSUD tersebut dapat meningkat.
“Jadi pelayanan, kemudian kualitas kesehatan di Kalbar ini dengan banyaknya RS kita bisa memberikan pelayanan ke masyarakat, dan masyarakat terlayani. Harapan kita, masyarakat bisa banyak pilihan, mau RS swasta atau daerah, jadi tidak terpaku pada satu pilihan, kita kan sudah banyak RS di Kalbar khususnya di Pontianak ini,” paparnya.
1. Pasien bertambah, Soedarso tambah gedung rawat inap

Direktur RSUD dr Soedarso Pontianak, Hary Agung Tjahyadi menuturkan, pembangunan gedung KRIS ini punya dua tujuan utama. Di antaranya adalah meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan menambah daya tampung kamar rawat inap.
“Karena kita ketahui pasien di Soedarso tiap tahun meningkar. Dengan kebutuhan kamar dengan pasien meningkat itu tidak seimbang, nah ini lah yang kemudian diperlukan penambahan daya tampung kamar rawat inap,” ucapnya.
2. Bangun ranap sesuai kriteria Kemenkes

Selain meningkatkan daya tampung, pembangunan ini juga berkaitan dengan aturan pemerintah pusat dan Kemenkes, yakni kriteria kamar rawat inap yang sesuai standar untuk peserta jaminan kesehatan atau peserta BPJS.
“Ini sudah ditentukn, ada 12 kriteria, salah satunya kamar rawat inap maksimal terdiri dari 4 tempat tidur, ini yang disesuaikan dan gedung baru ini sudah ditetapkan sesuai kriteria Kemenkes tadi,” tutur Hary Agung.
Hary Agung berharap, dengan dibangunnya gedung rawat inap ini dapat mempercepat waktu tunggu dari rujukan luar, maupun dari IGD ke rawat inap.
3. Ditujukan untuk peserta BPJS

Berbeda dari gedung rawat inap lainnya, gedung KRIS ini satu kamar terdiri dari empat tempat tidur, biasanya, terdiri dari lima tempat tidur.
“Gedung kelas rawat inap standar ini sebenarnya untuk peserta jaminan kesehatan, tapi tidak menutup kemungkinan untuk pasien umum, artinya non kelas,” jelasnya.
Kedepannya, kata Hary Agung, seluruh gedung rawat inap di RSUD dr Soedarso Pontianak ini dapat diubah menjadi rawat inap yang standar dan sesuai dengan kriteria Kemenkes.
“Secara bertahap ini kan sudah memenuhi syarat, nanti gedung lain akan bertahap dan perlahan, jadi nanti disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Jadi harapannya ke depan kita akan standar kamar rawat inap seperti ini,” tukasnya.


















