Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Truk Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Nasional, tapi Gubernur Kaltim Beri Opsi Khusus

WhatsApp Image 2025-06-16 at 20.37.26.jpeg
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud (peci hitam) bersama dengan Plt. Kepala Sekretariat Wapres, Al-Muktabar (kemeja putih) pada rapat terbatas di Jakarta, Senin (16/6/2025). (Dok. Istimewa)

Balikpapan, IDN Times – Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud baru saja mengikuti rapat terbatas di Istana Wapres pada Senin (16/6/2025) kemarin. Rapat terbatas itu menindaklanjuti hasil pertemuan Wapres RI Gibran Rakabuming dengan warga Kampung Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Sabtu (14/6/2025).

Warga Muara Kate selama ini terlibat konflik dengan truk pengangkut batu bara dari Kalsel yang melewati jalan nasional. Selama dua tahun belakangan, mereka konsisten menolak aktivitas hauling lewat jalan nasional. Bahkan, mereka mendirikan posko bersama untuk menghalau truk-truk pengangkut emas hitam yang melintas di jalan nasional.

Puncaknya pada Jumat (15/11/2024) silam, Russel (60), tetua adat Muara Kate, harus meregang nyawa. Ia tewas dalam sebuah serangan yang dilakukan orang tidak dikenal (OTK).

Setelahnya, warga dihantui waswas, sebab setelah tujuh bulan berlalu, polisi tak kunjung menangkap pelaku penyerangan tersebut. Apalagi, sopir truk juga menggelar aksi tandingan di Batu Sopang agar diberi izin menggunakan jalan nasional.

Dalam rapat terbatas di Jakarta itu, disepakati bahwa PT Mantimin Coal Mining (MCM) tak diperbolehkan melintas di jalan nasional lagi. “Iya sudah [selesai], semua arahan Bapak Wapres kita tindak lanjuti,” kata Rudy.

1. Masih sisakan celah

WhatsApp Image 2025-06-15 at 19.53.00 (1).jpeg
Wapres Gibran saat tiba di pos penolak hauling di Muara Kate, Paser, Kaltim, Sabtu (14/6/2025) petang. (Dok. Warga Muara Kate)

Namun sayang, dalam keterangan tertulisnya, Gubernur Rudy membuka celah dengan memberi kebijakan khusus. Misalnya, menggunakan sif atau pembagian waktu. Misal, mulai subuh sampai jam 9 malam itu hak warga negara untuk beraktivitas.

Di luar jam itu, aktivitas pengangkutan batu bara, kata dia, bisa dilakukan. Itu pun bukan truk berbadan besar.

Yang pasti, kata dia, izin diberikan karena pertimbangan keselamatan. Namun jika aktivitas angkutan tambang batu bara tidak memberi jaminan keselamatan, maka Pemprov Kaltim tidak akan memberikan izin. Aktivitas pengangkutan batu bara tidak boleh mengganggu aktivitas umum. "Dan kebijakan itu hanya bersifat sementara," jelas Rudy.

Gubernur Rudy menegaskan, sesuai UUD 1945, maka negara harus melindungi rakyatnya. Tidak boleh ada insiden yang terjadi di jalan umum karena aktivitas angkutan tambang.

"Memang, tambang harus tetap berjalan untuk mengangkat perekonomian, tapi tidak boleh mengorbankan keselamatan masyarakat kami," tegas dia.

2. Kritik Masyarakat Transportasi Indonesia

WhatsApp Image 2025-06-10 at 15.11.43.jpeg
Ratusan sopir truk angkutan batu bara dari Kalimantan Selatan menggelar aksi demonstrasi di Simpang Tokare, Batu Kajang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (10/6/2025).(Dok. Istimewa)

Dimintai pendapatnya, Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), mempertanyakan komitmen Gubernur Kaltim membersihkan jalan umum dari truk batu bara.

"Jalan nasional atau jalan umum lainnya sudah dilarang dilewati truk batu bara. Jika jalan hauling belum selesai, berhenti dulu beroperasi tambang batu bara," tegas dia.

"Apapun alasannya, hauling di jalan umum tidak memenuhi aspek keselamatan berkendara dan membahayakan pengendara lain."

3. Penjelasan Dinas ESDM Kaltim

BATU KAJANG 2.jpeg
Warga Batu Kajang menanam pohon pisang di jalan berlubang sebagai bentuk protes terhadap hauling batu bara, Februari 2025. (Dok. Polres Paser)

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh Gubernur Kaltim tersebut adalah amanat Undang-Undang Minerba. "UU dan Perda kita membolehkan, tapi bersifat sementara selama proses konstruksi hauling dilakukan perusahaan. Jika sudah selesai, ya gunakan hauling," jelas Bambang, Selasa (17/6).

Apa yang disebutkan itu ada dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pada Pasal 91 ayat (1) tertulis "Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib membangun jalan angkut khusus, pelabuhan khusus, fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, serta fasilitas penunjang lainnya."

Pada Pasal 91 ayat (2) tertulis "Dalam hal tertentu, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat menggunakan prasarana umum setelah mendapatkan izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Penjelasan Pasal 91 ayat (2)

Dalam penjelasan undang-undang disebutkan bahwa:

"Yang dimaksud dengan ‘hal tertentu’ adalah kondisi di mana prasarana khusus belum tersedia atau belum dapat digunakan, dan penggunaan prasarana umum bersifat sementara, serta harus mendapat izin dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya."

Sampai kapan konstruksi hauling berjalan, pihaknya akan memastikannya dengan memanggil PT Jhonlin. "Kami akan panggil lewat Kementerian ESDM," jelas Bambang.

4. PT MCM diminta gunakan jalur hauling milik Jhonlin

BATU KAJANG 1.jpeg
Aksi emak-emak di Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser menghentikan truk hauling batu bara pada Februari 2025 lalu. (Dok. Istimewa)

Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan arah kebijakan hasil rapat terbatas dengan Wapres tersebut. “Solusinya, PT Mantimin (PT MCM) akan menggunakan jalan hauling PT Prima di Tabalong dan tidak memakai jalan nasional lagi,” kata Bambang.

Sebagai informasi, PT Mantimin Coal Mining (MCM) adalah raksasa pertambangan batu bara pemegang izin khusus (PKP2B) di Kalimantan Selatan. Perusahaan yang dimiliki PT Bangun Asia Persada, anak usaha IL&FS Limited dari India, tersebut telah menjadi momok warga di Kecamatan Muara Komam dan Batu Sopang, Kabupaten Paser karena mencaplok jalan negara sebagai akses hauling batu bara. Sedianya, praktik ini menabrak Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan UU Minerba Nomor 10 Tahun 2009.

Jalan hauling PT Prima sendiri adalah milik Jhonlin Group, perusahaan milik Haji Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Hauling ini membentang sepanjang 143 km dari Tabalong menuju Kerang Dayo, Batu Engau, Kabupaten Paser.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us