Samarinda, IDN Times - Urusan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) memang harus dikawal maksimal. Sebab, keputusan penetapan upah harus disepakati pihak perusahaan dan para pekerja lewat dewan pengupahan. Namun lewat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019, kenaikan upah adalah mutlak. Dengan demikian, UMP Kaltim naik Rp233 ribu dari Rp2,74 juta menjadi Rp2,98 juta pada 2020 mendatang.
"Tinggal menunggu Dewan Pengupahan saja keputusan pastinya," ucap M. Sabani, Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Senin (21/10).
