Polres Kubu Raya Gagalkan Peredaran Sabu Bermodus Permen Lolipop

Kubu Raya, IDN Times - Seorang pedagang sayur berinisial LJ alias Koko (54) ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya karena diduga mengedarkan sabu yang disembunyikan di dalam bungkus permen lolipop.
Pelaku diamankan di Dermaga Gang Anggrek Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
1. Sabu dipecah jadi 18 paket siap edar

Kasatresnarkoba Polres Kubu Raya, IPTU Raimandus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, petugas menyita sabu seberat bruto 14,9 gram yang telah dikemas dalam bungkus permen lolipop untuk mengelabui petugas.
"Pelaku menyembunyikan sabu di dalam kemasan permen lolipop agar tidak mudah dicurigai saat dibawa menuju lokasi tujuan," kata Ade, Senin (6/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, seharga Rp10 juta. Barang haram itu kemudian dipecah menjadi 18 paket siap edar.
Menurut Ade, pelaku menjual sabu dengan harga Rp1,5 juta per gram untuk meraup keuntungan.
2. Pelaku ngaku memasok narkotika 4x dalam sebulan

Polisi juga mengungkap Kecamatan Batu Ampar menjadi salah satu wilayah tujuan peredaran sabu tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia memasok narkotika ke wilayah tersebut sebanyak tiga hingga empat kali setiap bulan.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa LJ merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas dari penjara pada 2022.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Kubu Raya yang berlangsung selama sekitar satu bulan.
3. Polisi selidiki kemungkinan pelaku lain

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini," ujar Ade.
Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


















