Usut Korupsi Bauksit, Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Korupsi

Pontianak, IDN Times - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penggeledahan di 5 lokasi di Kalbar terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit, di Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (5/1/2026), sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 18.35 WIB.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan serentak di 5 lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.
1. Ini sejumlah lokasi yang digeledah

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Selanjutnya, penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No 2, Pontianak yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan.
Tak hanya di situ, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang beralamat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.
Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2 Pontianak.
2. Penyidik sasar dokumen penting

Pada rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang terkait, dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.
Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi berbeda tim penyidik membawa dokumen-dokumen yang berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian sekaligus penyitaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan membenarkan adanya upaya paksa penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
3. Penggeledahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyampaikan, bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wayan, Selasa (6/1/2026).
Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kejati Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tukasnya.

















