Balikpapan,IDN Times - Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menunggu instruksi resmi dari Kementerian Kesehatann (Kemenkes) RI dalam pemberian vaksinasi anak di bawah umur 12 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan bahwa dalam keadaan darurat, penggunaan vaksin bagi anak usia 6 hingga 11 tahun sudah diperbolehkan.
“Selain itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pun telah mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun,” ujar Dio sapaan akrabnya, Kamis (4/11/2021).