Penajam, IDN Times - Kegiatan vaksinasi COVID-19 massal yang digelar di Graha Pemuda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilaksanakan Pemerintah Kabupaten PPU dituding melanggar protokol kesehatan pencegahan pandemik COVID-19. Sebab, terjadi kerumunan massa dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) hingga sangat rawan adanya klaster vaksinasi.
“Pelaksanaan vaksinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten PPU hari ini, sudah terbukti melanggar protokol kesehatan karena terjadinya kerumunan massa,” ujar Kepala Adat Dayak Paser Kabupaten PPU, Fadliansyah kepada IDN Times, Kamis (17/6/2021) di Penajam.