Viral di Medsos, Dua Anak di Pontianak Nekat Jambret Wanita

Pontianak, IDN Times - Dua anak di bawah umur nekat menjambret seorang wanita di wilayah Kota Pontianak. Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut sempat terekam kamera dan viral di media sosial.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah video penjambretan yang mereka lakukan beredar luas di Instagram.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Danau Sentarum Gang Nurhadi I, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.
1. Sempat terjadi aksi tarik-menarik

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto menjelaskan, korban bernama Desi Rahayu Juwita saat itu baru turun dari mobil dan berjalan menuju rumah temannya. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matik warna merah mendekati korban dan langsung merampas tas yang dibawanya.
“Aksi penjambretan sempat diwarnai tarik-menarik antara korban dan pelaku. Namun, pelaku berhasil membawa kabur tas korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian,” kata Endang, Rabu (21/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas merek Elizabeth warna putih krem, satu unit handphone Oppo A3 warna biru, kunci mobil Daihatsu Sirion, STNK mobil Daihatsu Sirion bernopol KB 1271 HG, uang tunai Rp700 ribu, serta sejumlah dokumen penting lainnya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Pontianak.
2. Para pelaku langsung diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak yang dipimpin Ipda Amin melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial RAP di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
“Petugas langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial MRR di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.
3. Pelaku jual HP korban Rp650 ribu untuk kebutuhan sehari-hari

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku melakukan penjambretan secara spontan setelah melihat korban berjalan sendirian. Setelah merampas tas korban, pelaku melarikan diri ke arah Jalan Kom Yos Sudarso.
“Uang tunai dan handphone korban diambil, sementara tas korban dibuang. Handphone tersebut kemudian dijual seharga Rp650 ribu dan uangnya dibagi untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa handphone Oppo A3, kunci mobil, tas korban, STNK kendaraan, serta sepeda motor Honda Beat warna merah telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut.


















