Warga Nigeria Overstay 10 Tahun hingga Dideportasi Rudenim Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Seorang warga negara Nigeria berinisial IPU (36) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Proses deportasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/11/2024), di mana IPU akan terlebih dahulu diterbangkan ke Jakarta sebelum dipulangkan ke Lagos, Nigeria, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
1. Masuk ke Indonesia sejak Maret 2014

Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, menjelaskan bahwa IPU memasuki Indonesia pada 27 Maret 2014 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dengan tujuan bisnis, ia memanfaatkan izin tinggal kunjungan selama 15 hari yang berlaku hingga 10 April 2014.
"IPU datang untuk berbisnis pakaian yang dibeli di Tanah Abang dan dijual kembali di Nigeria," ujar Danny pada Rabu (20/11/2024).
Namun, sejak masa berlaku izin tinggalnya habis, IPU tidak kunjung meninggalkan Indonesia. Pada 2 Januari 2023, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap IPU di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Saat itu, ia menunjukkan paspor yang sudah tidak berlaku, dengan total masa overstay mencapai 3.554 hari.
"Saat diperiksa, IPU bersama dua temannya yang juga warga Afrika. Mereka menunjukkan paspor yang sudah tidak berlaku," jelas Danny.
2. Masuk daftar penangkalan Dirjen Imigrasi

IPU dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia kemudian ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara pada 21 Februari 2023, sebelum dipindahkan ke Rudenim Balikpapan untuk menunggu proses deportasi.
"IPU telah mendekam di Rudenim Balikpapan selama satu tahun delapan bulan. Deportasi ini dilakukan dengan biaya yang ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan," kata Danny.
Selain dideportasi, IPU akan dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
3. Lingkungan yang aman dan tertib dari pelanggaran warga negara asing.

Danny menambahkan, deportasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari pelanggaran warga negara asing.
"Langkah ini merupakan upaya mewujudkan Indonesia yang bersih, aman, dan bebas dari kejahatan serta gangguan pelanggaran oleh warga asing," tegasnya.
Danny juga menegaskan bahwa tindakan Rudenim Balikpapan telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini, menurutnya, mencerminkan integritas dan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Balikpapan.
4. WNA diminta patuh terhadap aturan hukum di Indonesia
Sebagai penutup, Danny mengingatkan seluruh warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi," ujarnya.
Deportasi ini menjadi pengingat bagi WNA lainnya untuk memastikan bahwa dokumen perjalanan dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menghindari sanksi tegas dari pihak berwenang.



















