Kepala Rudenim Balikpapan Danny Ariana (depan tengah) menjelaskan, IPU sudah berada di Indonesia sejak 2014 lalu. (Dok. Rudenim Balikpapan)
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, menjelaskan bahwa IPU memasuki Indonesia pada 27 Maret 2014 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dengan tujuan bisnis, ia memanfaatkan izin tinggal kunjungan selama 15 hari yang berlaku hingga 10 April 2014.
"IPU datang untuk berbisnis pakaian yang dibeli di Tanah Abang dan dijual kembali di Nigeria," ujar Danny pada Rabu (20/11/2024).
Namun, sejak masa berlaku izin tinggalnya habis, IPU tidak kunjung meninggalkan Indonesia. Pada 2 Januari 2023, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap IPU di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Saat itu, ia menunjukkan paspor yang sudah tidak berlaku, dengan total masa overstay mencapai 3.554 hari.
"Saat diperiksa, IPU bersama dua temannya yang juga warga Afrika. Mereka menunjukkan paspor yang sudah tidak berlaku," jelas Danny.