Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Wartawan Gadungan di Pontianak Ditangkap, Peras Korban Ancaman Berita

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

Pontianak, IDN Times – Polresta Pontianak mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan seorang pria berinisial EA yang mengaku sebagai wartawan. Pelaku meminta uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan berita terkait usaha ilegal yang dimiliki korban.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan kasus ini terjadi di Jalan Gusti Situt Mahmud, Kecamatan Pontianak Utara, pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 22.25 WIB.

“Benar, telah terjadi tindak pidana pemerasan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai insan pers,” ujar Wawan, Senin (25/8/2025).

1. Pelaku memeras korban uang sebanyak Rp5 juta

ilustrasi pemerasan (unsplash.com/Nick Pampoukidis)
ilustrasi pemerasan (unsplash.com/Nick Pampoukidis)

Menurutnya, pelaku menuntut uang sebesar Rp5 juta. Korban yang memiliki usaha penggergajian kayu (somil) ilegal diancam akan diberitakan oleh pelaku bila tidak memenuhi permintaan tersebut.

“Korban diminta uang Rp5 juta. Kalau tidak diberikan, berita soal usahanya akan disebarkan,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyamaran saat penyerahan uang. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa uang pecahan Rp50 ribu senilai Rp5 juta.

“Tindakan yang kami lakukan mulai dari menerima laporan, memeriksa saksi, gelar perkara, hingga menetapkan tersangka,” tambah Wawan.

2. Motif pelaku peras korban untuk biaya operasional penerbitan berita

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pemerasan dengan dalih untuk biaya operasional penerbitan berita. Pelaku mengaku sudah menulis berita, namun belum menyebarkannya.

Polisi juga menyita rekaman pembicaraan antara korban dan pelaku yang akan dikirim ke laboratorium forensik untuk diuji keasliannya.

3. Korban rekam bukti percakapan pemerasan

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas perbuatannya, EA dijerat dengan UU ITE Pasal 45 dan KUHP Pasal 365 dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

“Imbauan kami, para pelaku usaha jangan mudah percaya pada orang yang mengatasnamakan wartawan atau pihak lain untuk meminta uang dengan ancaman penyebaran berita. Jangan sampai ada korban lagi,” tegas Wawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us