Sidang WN China dalam kasus tambang emas ilegal. (IDN Times/Istimewa).
Kasus ini bermula dari dugaan pengambilalihan aktivitas tambang emas secara ilegal di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sejak pertengahan hingga akhir 2023.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Liu Xiaodong mengklaim sebagai pimpinan baru perusahaan pada Oktober–November 2023. Ia kemudian diduga memerintahkan pekerja untuk mengolah batuan mengandung emas tanpa izin dari pemilik sah.
Tak hanya itu, terdakwa bersama sejumlah pihak disebut mengusir karyawan lama, mengambil alih area pabrik, serta merekrut pekerja baru untuk menjalankan operasi tambang.
Kasus ini semakin serius setelah terungkap dugaan penggunaan bahan peledak secara ilegal. Pada Agustus 2023, sejumlah pekerja diduga merusak gudang dan mengambil bahan peledak milik perusahaan, yang sebelumnya diperoleh secara resmi dari PT Pindad dengan izin kepolisian.
Barang yang diambil meliputi sekitar 50 ton dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, serta 26.000 detonator non-elektrik. Bahan tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas penambangan bawah tanah.
Jaksa menegaskan bahwa terdakwa bukan pihak yang berwenang menggunakan bahan peledak tersebut. Atas perbuatannya, Liu Xiaodong juga didakwa melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Perkara ini masih akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir setelah mendengarkan pembelaan terdakwa serta tanggapan dari jaksa.