1.500 Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Pemprov Ungkap Penyelamatan

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur berupaya menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan yang dipicu kebijakan efisiensi perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Arismunandar mengatakan, pemerintah mendorong perusahaan untuk mengutamakan langkah-langkah alternatif sebelum mengambil keputusan PHK.
"Kami berupaya mengantisipasi PHK dengan mendorong perusahaan melakukan mutasi antar-site, pengaturan jam kerja, hingga pengurangan jam lembur karyawan," ujar Aris di Samarinda dilaporkan Antara, Kamis (4/6/2026).
1. Ancaman PHK karyawan di industri tambang

Menurutnya, jumlah pekerja tambang yang berpotensi terdampak kebijakan efisiensi di Kalimantan Timur diperkirakan mencapai 1.500 orang. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena belum seluruh perusahaan menyampaikan laporan resmi kepada pemerintah.
Hingga saat ini, Disnakertrans Kaltim baru menerima laporan resmi PHK terhadap 505 pekerja dari PT BAS yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, sejumlah perusahaan tambang lainnya juga mulai mengisyaratkan kebijakan pengurangan tenaga kerja. Di antaranya perusahaan yang tergabung dalam Bayan Group di Kutai Kartanegara serta lima perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Timur.
Aris menjelaskan, langkah efisiensi tersebut berkaitan dengan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor batu bara yang berdampak pada operasional perusahaan.
2. Prioritas hak-hak karyawan harus diperhatikan

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja apabila PHK tidak dapat dihindari.
"Jika PHK dilakukan karena alasan efisiensi, maka hak-hak pekerja, termasuk pesangon dan kompensasi, harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui program tersebut, pekerja berhak menerima bantuan tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Peningkatan keterampilan para pekerja

Tak hanya bantuan finansial, para pekerja juga akan memperoleh akses pelatihan dan peningkatan keterampilan untuk mendukung proses alih profesi ke sektor pekerjaan lainnya.
Disnakertrans Kaltim telah menyiapkan berbagai program pelatihan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) di Balikpapan dan Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di Samarinda.
Aris menilai langkah mitigasi ini perlu segera dilakukan mengingat kebijakan efisiensi mulai berdampak terhadap aktivitas operasional sejumlah perusahaan tambang di Kalimantan Timur.


















