TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi di Samarinda Ungkap Peredaran 1.028 Pil Ekstasi dari Malaysia

Dikirim saat demo Omnibus Law Senin, 12 Oktober lalu

Ilustrasi penanganan kasus narkoba di Polresta Samarinda dalam pengungkapan kasus peredaran pil ekstasi./HO Polresta Samarinda

Samarinda, IDN Times – Polisi di Samarinda ungkap peredaran 1.028 pil ekstasi asal Malaysia. 

Pengungkapan peredaran pil ekstasi asal Malaysia itu dilakukan jajaran Polresta Samarinda.

Diduga, ada aktor jaringan internasional di peredaran pil ekstasi asal Malaysia itu. 

Adalah pria bernama Hendra Sasmita yang berhasil ditangkap jajaran kepolisian, dengan barang bukti 1.028 butir pil ekstasi. Dari penangkapan Hendra, kasus kemudian berkembang.

Diketahui kemudian, Hendra dapatkan barang itu setelah berkomunikasi dengan seseorang bernama Cen Ce yang diduga menjadi bandar pemasok asal Malaysia.

 

Baca Juga: Polres PPU Tangkap Oknum Bhayangkari Tersangka Penipu Investasi Fiktif

1. Barang dikirim bertepatan saat demo omnibus law

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/ HO Polresta Samarinda

Dari informasi yang dihimpun, pil ekstasi itu dikirimkan melalui paket jasa ekspedisi kilat. Waktunya pun diketahui bertepatan dengan aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu, tepatnya Senin (12/10/2020).

Pil haram itu dikemas dalam bungkus makanan ringan.

"Barang ini masuk ke Samarinda dengan jasa pengiriman barang. Diterima sebelum demo di DPRD Kaltim. Kemungkinan mereka melihat situasi jadi melakukannya saat demo UU Omnibus Law," kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andhika Darma Sena kepada awak media, Selasa (20/10/2020).

Tak berjalan mulus, pengiriman barang itu masuk radar kepolisian. Petugas mengetahui keberadaan Hendra yang merupakan warga asal Tarakan, Kalimantan Utara sedang menginap di sebuah kamar hotel Jalan S Parman, Kecamatan Sungai Pinang, sehari setelah barang dikirim.

"Kemudian, kami bergerak. Anggota lakukan penggeledahan dan dapatkan 98 pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok dan berada dalam tong sampah. Setelah dikembangkan mengarah ke tiga tersangka lainnya," ujarnya. 

 

2. Pelaku kedua ditangkap di Sungai Kunjang

IDN Times/Candra Irawan

Berlanjut usai penangkapan Hendra, petugas kembangkan ke pelaku lain. Dari keterangan yang didapat, aparat pun mengarah ke kediaman Teguh Susanto di Jalan Meranti, Gang 2, nomor 6, RT 16, Sungai Kunjang.

Saat didatangi dua paket pil ekstasi ditemukan. Paket pertama ditemukan dalam spakbor motor, berisi bungkusan plastik. Di dalamnya ada 100 butir pil ekstasi, Kemudian paket lainnya ditemukan dalam plastik hitam berisi 802 butir ekstasi.

Diketahui, bahwa Teguh jadi pihak dimana pil ekstasi itu dititipkan.

 

Baca Juga: Respons Polri Usai Irjen Napoleon Mau Buka-bukaan Soal Red Notice

Berita Terkini Lainnya