TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggaran Minim, Pos Pengetatan COVID-19 di Penajam Terpaksa Ditutup 

Hutang BPBD capai Rp1,9 miliar

Aktivitas pos pengetatan sebelum dilakukan penggantian petugas IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)  Kalimantan Timur (Kaltim) berada di zona merah dan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Alih-alih diperketat, pos pengetatan di pintu keluar masuk Penajam malah ditutup akibat ketiadaan pos anggaran operasional. 

Koordinator Pos Pengetatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di Pelabuhan Penajam Pelda Gusti Dian membenarkan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, bahwa mulai Sabtu (14/8/2021) pos ditutup. 

Mereka tidak sanggup lagi membiayai makan dan minum dan belanja operasional pos.

“Pos ditutup karena Pemkab PPU melalui BPBD selaku koordinator kegiatan tidak memiliki anggaran untuk makan, minum serta upah petugas pos,” sebutnya.

Baca Juga: Bilik Disenfektan Penajam Seharga Rp500 Juta Hancur Ditabrak Truk

1. Tenda belum berdiri, tidak tahu kalau pos sudah ditutup

Petugas gabungan pos pengetatan pintu masuk PPU saat melakukan pendataan warga ke Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Berbeda dengannya, Koordinator Pos Pengetatan pintu keluar masuk  Pelabuhan Feri Penajam, Aipda Supriadi menuturkan, hingga kini dirinya serta petugas lain belum mengetahui perihal ditutupnya pos pengetatan tersebut.

Saat ini, tenda pos saja belum didirikan kembali sejak kerusakan bilik disenfektan ketika ditabrak truk warga. Tenda pos memang turut rusak saat itu. 

Meskipun pos belum berdiri, petugas masih bertugas seperti biasa dengan menumpang bangunan milik Pos Polisi Pelabuhan Feri Penajam.

“Kami tidak mendapat informasi kalau pos pengetatan ditutup, namun meskipun tenda pos kami belum didirikan, seluruh petugas tetap aktif. Sementara kami menggunakan bangunan milik Pos Polisi pelabuhan Feri Penajam,” ungkapnya. 

2. Tidak ada anggaran pos pengetatan berpotensi ditutup

Pintu masuk dan keluar kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Terpisah Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD PPU Marjani membenarkan, saat ini pihaknya sudah tidak memiliki anggaran untuk membiayai belanja operasional pos pengetatan. Meskipun begitu, menurutnya, Sekretaris Daerah PPU yang berwenang menutup aktivitas pos pengetatan COVID-19 di Pelabuhan Penajam. 

Sekretaris Daerah PPU juga sebagai Wakil Ketua 3 Satgas Penanganan COVID-19 PPU.

“Saya tidak memiliki wewenang untuk menutup pos tersebut, kami hanya melaksanakan petunjuk atasan, meskipun telah kami sampaikan jika tidak ada anggaran pos itu berpotensi tutup. Sementara kami nilai, pos pengetatan ini sangat strategis dan penting dalam penanganan COVID-19,” jelasnya.

Diakuinya, dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mendahului APBD Perubahan pihaknya telah mengusulkan anggaran untuk biaya operasional kegiatan penanganan COVID-19 di bawah koordinasi pihaknya sebesar Rp3 miliar, namun disetujui Rp1,9 miliar dan hanya bisa dicairkan sebesar Rp700 juta saja.

Baca Juga: Awas! RSUD Sepaku Khusus untuk Pasien COVID-19 Penajam yang Bandel 

Berita Terkini Lainnya