TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas! APBD Penajam Paser Utara Tahun 2022 Terancam Gagal Disahkan

Dua anggota TAPD PPU mundur

Kantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2022 terancam gagal untuk disahkan. Pihak Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum melakukan pembahasan RAPBD PPU di Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022.  

"Kemungkinan besar Rancangan APBD (RAPBD) PPU tahun 2022 tidak disahkan oleh DPRD PPU karena tak dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata seorang anggota DPRD PPU yang minta namanya dirahasiakan kepada IDN Times, Rabu (1/12/2021). 

Baca Juga: Jalan SDN 016 di Penajam Rusak Parah, Pemkab PPU Diminta Bertindak

1. DPRD PPU siap membahas RAPBD tapi TAPD tidak berikan dokumen

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Dikatakannya, sebetulnya Banggar DPRD PPU sudah siap untuk membahas RAPBD, namun TAPD yang hadir sama sekali tidak menyerahkan dokumen draf perincian RAPBD. Di mana dalamnya terdapat uraian kegiatan dan anggarannya sehingga sama sekali tidak ada pembahasan

"Bagaimana mau membahas RAPBD, sementara TAPD sama sekali tidak menyerahkan dokumen untuk bahan pembahasan. Ini sangat nampak kalau pemerintah kabupaten tidak ingin ada pengesahan APBD," tukasnya.

Selain itu, TAPD ketika rapat dengan Banggar hanya datang saja dan malah terkesan tidak menghormati rapat yang telah diagendakan oleh DPRD PPU. Di mana pembahasan itu dinilai sangat penting untuk pelaksanaan pembangunan di PPU untuk tahun 2022 depan.

"Jelas kami sangat kecewa dengan sikap TAPD selaku wakil pemerintah daerah. Karena DPRD tidak diberikan draf perincian penggunaan uang rakyat yang ada dalam APBD tersebut. Bahkan tidak pernah dibuka secara transparan kepada DPRD," tuturnya.

2. Pemkab PPU berencana terbitkan Perbup

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, karena gagal disahkan Pemkab PPU punya niat menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dalam penggunaan APBD tahun 2022 nanti. Tetapi dirinya tidak mengetahui bagaimana skema pasti mekanisme dalam perumusan Perbup PPU itu. 

"Ini menjadi preseden buruk jika perbup itu diterbitkan, sebab jujur saja pengesahan APBD terancam gagal disahkan karena memang tidak ada kesepakatan antara DPRD dengan TAPD  itu dasarkan dari hasil kesepakatan antara DPRD dengan eksekutif atau pemerintah," sebutnya.

Karena yang digunakan uang rakyat tentunya rakyat harus mendapatkan manfaat dan memang untuk kepentingan masyarakat jadi tidak elok jika APBD itu dari versi eksekutif saja tanpa melibatkan legislatif atau DPRD PPU merupakan wakil dari rakyat.

3. Dua proyek multiyears dipaksakan masuk kegiatan APBD tahun depan

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia pun mengungkapan rapat paripurna pandangan umum terhadap nota rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta plafon anggaran sementara (PAS) ABPD PPU, Minggu (28/11/2021). Terungkap di mana bupati disebut memaksakan dua kegiatan proyek skema tahun jamak agar masuk dalam pembiayaan APBD 2022 nanti. 

“Dua proyek itu yakni pembangunan tower dan anjungan. Di mana dua kegiatan itu tidak pernah dibahas dan masuk dalam rencana KUA PPAS APBD tahun 2022. Akibatnya tim TAPD keluar dari ruang rapat dan mundur dari TAPD. Dua di antara tim TAPD memiliki peran penting sehingga DPRD bertanya-tanya ada apa ini.” tegasnya.

Jelas DPRD tidak berani mengesahkan, dua proyek ini tentu melanggar aturan,  sebab tidak masuk dalam proses perencanaan KUA PPAS tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Penajam Paser Utara Harus Bersiap Menyambut IKN

Berita Terkini Lainnya