Awas! APBD Penajam Paser Utara Tahun 2022 Terancam Gagal Disahkan
Dua anggota TAPD PPU mundur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2022 terancam gagal untuk disahkan. Pihak Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum melakukan pembahasan RAPBD PPU di Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2022.
"Kemungkinan besar Rancangan APBD (RAPBD) PPU tahun 2022 tidak disahkan oleh DPRD PPU karena tak dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," kata seorang anggota DPRD PPU yang minta namanya dirahasiakan kepada IDN Times, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Jalan SDN 016 di Penajam Rusak Parah, Pemkab PPU Diminta Bertindak
1. DPRD PPU siap membahas RAPBD tapi TAPD tidak berikan dokumen
Dikatakannya, sebetulnya Banggar DPRD PPU sudah siap untuk membahas RAPBD, namun TAPD yang hadir sama sekali tidak menyerahkan dokumen draf perincian RAPBD. Di mana dalamnya terdapat uraian kegiatan dan anggarannya sehingga sama sekali tidak ada pembahasan
"Bagaimana mau membahas RAPBD, sementara TAPD sama sekali tidak menyerahkan dokumen untuk bahan pembahasan. Ini sangat nampak kalau pemerintah kabupaten tidak ingin ada pengesahan APBD," tukasnya.
Selain itu, TAPD ketika rapat dengan Banggar hanya datang saja dan malah terkesan tidak menghormati rapat yang telah diagendakan oleh DPRD PPU. Di mana pembahasan itu dinilai sangat penting untuk pelaksanaan pembangunan di PPU untuk tahun 2022 depan.
"Jelas kami sangat kecewa dengan sikap TAPD selaku wakil pemerintah daerah. Karena DPRD tidak diberikan draf perincian penggunaan uang rakyat yang ada dalam APBD tersebut. Bahkan tidak pernah dibuka secara transparan kepada DPRD," tuturnya.
Baca Juga: Masyarakat Penajam Paser Utara Harus Bersiap Menyambut IKN