TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas, Langgar Protokol Kesehatan di PPU Bakal Disanksi Tegas

Konfirmasi positif COVID-19 mencapai 74 kasus

Penertiban protokol kesehatan kepada masyarakat tidak mengenakan masker di Penajam Paser Utara IDN Times/Ervan Masbanjar

Penajam, IDN Times – Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Ahmad menjelaskan, Pemkab PPU bakal segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

“Perbup tersebut nantinya mengatur sanksi bagi masyarakat di PPU yang terbukti melanggar protokol kesehatan seperti jaga jarak, cuci tangan dan penggunaan masker. Aturan ini dilakukan karena kami melihat kasus COVID-19 terus meningkat, sementara masyarakat tidak peduli dengan protokol kesehatan, sehingga kami perlu merespon cepat,” ujar Ahmad, kepada IDN Times, Senin (31/8/2020) di Penajam.

Baca Juga: Lima Guru Terpapar COVID-19, Ini Tanggapan PGRI Penajam Paser Utara

1. Tidak pakai masker, masyarakat akan dikenakan denda Rp50 ribu dibayar di tempat

Plh. Sekda PPU, Ahmad (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Dalam Perbup tersebut, salah satu isinya adalah memberikan sanksi tegas bagi masyarakat di wilayah PPU tidak mengenakan masker, berupa denda Rp50 ribu per orang dan dibayar di tempat atau diberi hukuman sanksi sosial membersihkan fasilitas umum sekitar satu jam lamanya,” tegasnya.

Untuk diketahui, tambah Ahmad, tim penindak nantinya dari tim gabungan terdiri dari TNI, POLRI, Satpol PP dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka akan melakukan penertiban kepada masyarakat yang tidak memakai masker ketika berada di tempat umum.

"Draft Perbup sudah rampung disusun,  rencananya hari ini dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendapat persetujuan, kemudian ditandatangani Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud sehingga bisa segera diterapkan," sebut Ahmad.

2. Kasus konfirmasi positif COVID-19 bertambah tiga pasien

Jubir Satgas penanganan COVID-19 PPU, dr Arnold Wayong (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terpisah Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 PPU, dr. Arnold Wayong mengatakan, kasus konfirmasi COVID-19 di PPU kembali bertambah tiga orang warga yang hasil uji swab nya terkonfirmasi positif.

“Tiga orang tersebut, dua diantaranya diketahui pada Sabtu, yakni PPU 72 dan PPU 73, sementara PPU 74 informasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim pada Minggu (30/8/2020) kemarin,” beber Arnold.

3. Satu warga PPU karyawan batu bara di Kubar terpapar COVID-19

RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menerangkan, PPU 72 merupakan seorang pria (52) tinggal di Desa Telemow, Kecamatan Sepaku bekerja sebagai satpam salah satu perusahaan kayu di daerah Kelurahan Marinda.

Ia melaksanakan uji swab di RS. Pertamina Balikpapan (RSPB) dan hasilnya terkonfirmasi positif COVID-19. PPU 72 memiliki komorbid radang paru dan kini dirawat di RSPB.

“Kemudian, PPU 73 seorang wanita (31) beralamat di Kelurahan Penajam,  Kecamatan Penajam dirawat di RSPB," kata Arnold

Ia mengaku pihaknya masih belum mengetahui penyebab PPU 73 terpapar COVID-19, hingga kini masih dilakukan tracing kepada warga yang kontak erat dengannya.

Sedangkan PPU 74 adalah seorang pria (60) tinggal di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, pasien diisolasi di perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tempatnya bekerja. Diduga terpapar ketika berada di lokasi kerjanya,” tutur Arnold.

Saat ini jumlah kasus konfirmasi positif di PPU total sebanyak 74 kasus yakni, 36 menjalani perawatan dengan perincian 16 orang diantaranya isolasi di RSUD PPU, sementara lainnya dirawat di beberapa rumah sakit di Balikpapan, Kabupaten Paser dan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sementara satu pasien diisolasi di tempat kerja.

Sebanyak19 pasien lainnya melakukan isolasi mandiri karena tanpa gejala. Sedangkan pasien konfirmasi meninggal ada empat kasus, lalu 34 orang pasien dinyatakan sembuh.

Baca Juga: RS Pratama Sepaku Difungsikan, Positif COVID-19 Bertambah 3 di PPU

Berita Terkini Lainnya