Badan Otorita IKN Diminta Rangkul Tokoh Masyarakat Penajam Paser Utara
IKN di PPU berikan dampak sangat positif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diminta untuk merangkul tokoh masyarakat di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).
Di mana dalam Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Badan Otorita yang dipimpin Kepala Otorita IKN memiliki wewenang dan tata kerja bertanggung jawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.
“Seharusnya memang demikian, Badan Otorita IKN terlebih dulu menyapa, merangkul, membina serta memberdayakan masyarakat lokal terkhusus masyarakat adat Suku Paser beserta sub suku-sub sukunya dan masyarakat lokal secara keseluruhan,” ujar Sekretaris DPD Lembaga Adat Paser (LAP) Kabupaten PPU Nerham kepada IDN Times, Kamis (24/3/2022).
Baca Juga: PMI PPU Salurkan Bantuan Kemanusian untuk Korban Banjir Kutim
1. Penting dilakukan ciptakan keadilan serta cegah kesenjangan sosial masyarakat PPU
Hal ini, lanjutnya, penting dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Otorita dan pemerintah daerah yang bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan, serta mencegah kesenjangan sosial di masyarakat dalam wilayah PPU.
“Kami dari tokoh masyarakat PPU menginginkan dengan pindahnya IKN di PPU ini akan memberikan dampak sangat positif yaitu, bisa maju harkat bermartabatnya serta sejahteranya anak cucu cicit kami di masa akan datang," ujarnya.
Menurutnya, dampak sangat positif itu merupakan wujud nyata berkah IKN bagi warga lokal, sekaligus merupakan amal jariahnya para pemimpin yang memperjuangkan IKN Nusantara.
Baca Juga: THL PPU Resah, Perpanjangan Surat Perjanjian Kerja Belum Diterima