Bejat, Ayah di PPU Tega Cabuli Anak Kandungnya Balita 2,5 Tahun
Korban mengaku kesakitan pada alat vitalnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Seorang ayah berinisial SR (32), warga Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diamankan polisi lantaran tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun. Tersangka diduga mengidap pedofilia.
"Tersangka adalah ayah kandung korban kami duga mengindap pedofilia, sebab tega mencabuli anak darah dangingnya sendiri dengan memasukan jari tangannya ke alat vital korban, memanfaatkan kelengahan istrinya atau ibu korban," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Sabtu (6/2/2021) pagi di Penajam.
Baca Juga: Polres Penajam Paser Utara Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba
1. Ibu korban memergoki saat suaminya melakukan tindak pencabulan pada buah hati mereka
Dibeberkannya, berdasarkan keterangan pelapor yang tidak lain ibu korban sendiri, kejadian itu bermula pada Rabu, 20 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wita. Saat itu korban bersama ibunya dan tersangka, sedang tidur di ruang tamu.
Menurut laporan, ibu korban sedang berbaring dan anaknya tertidur dekat kakinya, sedangkan tersangka sedang duduk sambil mengurut korban.
"Ketika itu ibu korban melihat suaminya mengurut anaknya, ia juga tanpa sengaja melihat suaminya memasukkan tangan kanannya ke dalam pampers korban. Tetapi ketika pelapor terbangun tersangka kaget dengan tergesa-gesa menarik tangannya tersebut, pelapor juga melihat tersangka membersihkan jari tangan ke celananya usai mencabuli anaknya," ungkap Dian.
Baca Juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Diringkus Polres PPU