Bejat, Ayah di PPU Tega Cabuli Anak Kandungnya Balita 2,5 Tahun

Korban mengaku kesakitan pada alat vitalnya

Penajam, IDN Times - Seorang ayah berinisial SR (32), warga Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diamankan polisi lantaran tega mencabuli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 2,5 tahun. Tersangka diduga mengidap pedofilia.

"Tersangka adalah ayah kandung korban kami duga mengindap pedofilia, sebab tega mencabuli anak darah dangingnya sendiri dengan memasukan jari tangannya ke alat vital korban, memanfaatkan kelengahan istrinya atau ibu korban," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Sabtu (6/2/2021) pagi di Penajam.

1. Ibu korban memergoki saat suaminya melakukan tindak pencabulan pada buah hati mereka

Bejat, Ayah di PPU Tega Cabuli Anak Kandungnya Balita 2,5 TahunIDN Times/Sukma Shakti

Dibeberkannya, berdasarkan keterangan pelapor yang tidak lain ibu korban sendiri, kejadian itu bermula pada Rabu, 20 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wita. Saat itu korban bersama ibunya dan tersangka, sedang tidur di ruang tamu.

Menurut laporan, ibu korban sedang berbaring dan anaknya tertidur dekat kakinya, sedangkan tersangka sedang duduk sambil mengurut korban.

"Ketika itu ibu korban melihat suaminya mengurut anaknya, ia juga tanpa sengaja melihat suaminya memasukkan tangan kanannya ke dalam pampers korban. Tetapi ketika pelapor terbangun tersangka kaget dengan tergesa-gesa menarik tangannya tersebut, pelapor juga melihat tersangka membersihkan jari tangan ke celananya usai mencabuli anaknya," ungkap Dian.

Baca Juga: Polres Penajam Paser Utara Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba 

2. Ibu korban melihat bercak darah di popok sekali pakai anaknya

Bejat, Ayah di PPU Tega Cabuli Anak Kandungnya Balita 2,5 TahunTersangka cabul anak kandung sendiri (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Saat itu, lanjutnya, tersangka sempat mengatakan, dirinya sudah selesai mengurut anaknya dan dirinya mau ke toilet sembari berjalan menuju kamar mandi. Pada saat tersangka ke kamar mandi, ibu korban membuka popok sekali pakai anaknya dan melihat ada bercak darah.

Ibu korban, tambah Dian, dalam keterangannya juga menyatakan, sebelumnya pada Minggu (17/1/2021) pagi sekitar pukul 07.30 Wita,  sang anak menangis dengan kencang dan mengaku kesakitan pada alat vitalnya. 

“Ibu korban menemukan anaknya menangis dan berteriak 'sakit bu, sakit bu'," ujar Dian.

Saat itu, sang ibu hanya memeriksa dan melepas popok sekali pakai yang dikenakan anaknya namun tidak memperhatikan ada darah atau tidak pada alat kelamin anaknya.

3. Tersangka dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri

Bejat, Ayah di PPU Tega Cabuli Anak Kandungnya Balita 2,5 TahunIlustrasi anak-anak (IDN Times/Ayu Afria)

Kemudian popok sekali pakai tersebut, lanjutnya, dibuang oleh ayah korban. Tetapi saat sang ibu memeriksa alat vital anaknya, ia melihat lebam kemerahan.

“Karena tidak terima dan keberatan atas perilaku suaminya itu, kejadian ini kemudian pada Kamis (21/1/2021) dilaporkan ibu korban atau istrinya sendiri ke polisi. Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami pun langsung langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan,” tegasnya.

Terhadap kasus ini, jelasnya, tersangka dikenai Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.   

Baca Juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Diringkus Polres PPU

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya