Polres Penajam Paser Utara Ringkus Jaringan Pengedar Narkoba

Penajam, IDN Times - Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus tiga warga tersangka jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial, AH (32) warga Desa Api-Api, Kecamatan Waru, LI (24) dan DY (33) keduanya merupakan warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan didampingi Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Anton Saman, kepada IDN Times, Jumat (5/2/2021) di Penajam mengatakan, tiga warga jaringan pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap pada lokasi berbeda.
“Pengungkapan kasus ini, berawal adanya laporan masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi sabu-sabu di sekitar wilayah Desa Api-Api, Kecamatan Waru. Sehingga tersangka AH pertama kali yang kami amankan kemudian kami kembangkan," sebutnya.
1. Penangkapan pertama kali dilakukan terhadap AH berkat informasi masyarakat
Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU kemudian melakukan penyelidikan di Desa Api-Api. Lalu pada Minggu (31/1/2020), sekira pukul 20.30 Wita, pihaknya mendapati seorang pria mencurigakan yang berada di dalam salah satu rumah.
“Ketika ditanyai pria itu mengaku bernama AH dan setelah kami geledah ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu siap edar, yang disembunyikan pada bagian lipatan celananya, serta di temukan satu unit handphone tersangka, dimana didalamnya terdapat pesan singkat dari tersangka,” ujar Hendrik.
2. Hasil pengembangan polisi mengamankan LI
Usai mengamankan tersangka AH, tambahnya, kemudian pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 15.00 Wita, anggota Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan LI, yang berada di salah satu rumah terletak di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam.
“Kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu dibungkus uang Rp5 ribuan dan disembunyikan tersangka di bawah kasur,” tegasnya.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Penajam Paser Utara Sasar 1.240 Tenaga Kesehatan
3. Petugas berhasil ringkus tersangka DY setengah jam kemudian
Dari hasil pemeriksaan terhadap LI, jelas Kapolres, pihaknya langsung melakukan pengembangan kembali. Sekitar pukul 15.30 Wita atau setengah jam usai menangkap LI, pihaknya kembali berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka DY. Saat itu, tersangka sedang berada di halaman rumah warga di Kelurahan Nenang.
“Dari tersangka DY, kami menemukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan tersangka dalam kotak rokok. Kami juga melakukan pengeledahan kembali di dalam rumah milik tersangka dan berhasil menemukan barang bukti antara lain, dua paket sabu-sabu siap jual dan satu timbangan digital,” kata Hendrik.
4. Tiga tersangka mendekam di tahanan Polres PPU untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut
Dikatakannya, saat ini tersangka AH, LI dan DY, telah mendekam di tahanan Polres PPU, untuk pengembangan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti milik ketiga tersangka tersebut.
“Untul mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kita kenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Baca Juga: Total 113 Tenaga Kesehatan Terinfeksi COVID-19 di Penajam Paser Utara