TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati PPU: Data Masyarakat Miskin Persoalan Sejak Lama 

Timbulkan kecemburuan sosial

Bupati PPU. Ir. H. Hamdam (IDN Times/ Ervan)

Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam mengatakan, data masyarakat miskin sudah menjadi persoalan lama. Data kemiskinan bersumber dari Kementerian Sosial yang tidak pernah tuntas hingga sekarang. 

Akibatnya penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat miskin kerap menimbulkan masalah bagi masyarakat dan Pemkab PPU di Kalimantan Timur (Kaltim). 

“Memang persoalan data masyarakat miskin ini sudah ada sejak lama selalu jadi masalah, Dan itu bukan sesuatu yang disengaja tapi memang faktanya demikian,” katanya kepada IDN Times, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Pejabat Luar PPU Lolos Seleksi Administrasi Lelang Jabatan

1. Sinkronisasi data memang perlu dilakukan

Masyarakat kurang mampu di Penajam penerima BLT BBM (IDN Times/Ervan)

Menurutnya, karena menimbulkan persoalan di lapangan, maka sinkronisasi data memang perlu dilakukan dan menjadi perhatian bersama baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dan kota ke depan. 

“Sebab jika tidak dilakukan sinkronisasi data itu, akan menimbulkan kecemburuan sosial karena data itu digunakan untuk penyaluran  bantuan-bantuan sosial dari pemerintah pusat,” sebut Hamdam. 

Sehingga masyarakat komplain pasalnya, data yang ada dinilai tidak akurat dan perlu dilakukan validasi kembali sesuai fakta dan kondisi terkini.

2. Tidak dibenarkan ASN dapat bantuan sosial

Ilustrasi ASN lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Terkait dengan informasi ada aparatur sipil negara (ASN) yang terdata dan mendapatkan bantuan sosial, ia menegaskan itu tidak bisa dibenarkan. Tapi faktanya data yang digunakan itu bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kalau ASN tersebut namanya ada.

“Biasanya bantuan dari pusat itu sudah diberikan berdasarkan nama dan alamat atau by name by address. Tentu penerima sudah terdata, fakta ada ASN yang menerima bantuan sosial padahal itu tidak boleh,” tuturnya. 

Hamdam menerangkan, pihaknya juga telah berupaya untuk melakukan pendataan atau pemutakhiran data, tapi anehnya tetap saja ada saja bantuan yang tidak tepat sasaran serta menimbulkan persoalan.

“Kita tetap berupaya melakukan pendataan masyarakat kurang mampu dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Bahkan data itu juga telah diterima oleh pemerintah pusat. Tetapi karena yang memiliki legalitas atau otoritas yang mengeluarkan data adalah BPS maka data dari daerah tidak digunakan,” urainya. 

Baca Juga: Mayoritas Penduduk PPU Terdaftar Kepesertaan BPJS Kesehatan 

Berita Terkini Lainnya