Camat Babulu dan Kepala Desa Gunung Intan Digugat Anak Buahnya
Mutasi jabatan Sekretaris Desa Gunung Intan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Intan Uut Wahyudi menggugat perdata Kepala Desa Ismail Hasan dan Camat Babulu Muhammad Nadir. Proses gugatan tersebut dilayangkan menyusul mutasi jabatan Sekdes Gunung Intan yang dulunya sempat dijabat Uun Wahyudi.
Mutasi jabatan ini dianggap melanggar ketentuan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan Pemberhentian, dan Cuti Perangkat Desa setempat.
Kuasa hukum penggugat sudah mendaftarkan kasus perdata tersebut ke Pengadilan Negeri Penajam pada 28 Februari 2023 lalu.
“Mutasi atau rotasi perangkat Desa Gunung Intan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Hendrik Sutrisno selaku Kuasa Hukum Uut Wahyudi dalam keterangan persnya, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: Nekat Edarkan Sabu, Warga Petung Diamankan Polres PPU
1. Kronologis kasus di Desa Gunung Intan
Hendrik menuturkan, kronologis hingga kasus ini segera berlanjut ke meja hijau berawal saat Kades Gunung Intan mengajukan surat permohonan rekomendasi rotasi jabatan perangkat Desa Gunung Intan yang ditujukan kepada Camat Babulu.
Camat Babulu lantas menerbitkan surat rekomendasi rotasi jabatan perangkat Desa Gunung Intan yang ditujukan kepada Kades Gunung Intan sebagai bentuk persetujuan tertulis.
Di sisi lain, kliennya dalam kasus ini merasa tidak pernah mengajukan permintaan untuk dimutasikan menjadi Kasi Pelayanan di Desa Gunung Intan. Melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 tadi.
Baca Juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Manula di PPU Ditemukan Sudah Tak Bernyawa