Catat! Pejabat ASN Bisa Dipecat jika Salah Gunakan Wewenang
Apalagi yang punya kuasa mengelola anggaran, harus hati-hati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam menegaskan, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU kedapatan menyalahgunakan wewenang jabatan bakal dipecat. Ultimatum itu tak main-main sebab telah diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN.
"Apabila pejabat ASN salah dalam penggunaan kewenangan terutama pengelolaan anggaran, maka konsekuesinya berujung kepada hukuman bahkan pemecatan," kata Hamdam, Kamis (13/2) saat membuka Sosialisasi Pengadaan Langsung secara Transaksional, Pencatatan Non Transaksional dan Pencatatan Swakelola Melalui SPSI Versi4.3, di Aula lantai satu kantor bupati PPU.
1. Seluruh ASN diminta menggali berbagai informasi agar dapat menyamakan persepsi
Oleh karena itu, jelasnya, seluruh pejabat ASN termasuk peserta sosialisasi diminta untuk menggali berbagai informasi agar dapat menyamakan persepsi dan beda pemahaman sehingga ada jaminan tak ada lagi ASN yang tersangkut persoalan hukum.
“Sayangi diri dan keluarga kita masing-masing agar tidak tersangkut hukum. Saya memandang kegiatan ini sangat penting untuk menyatukan persepsi, terutama dalam pengelolaan anggaran," katanya di hadapan narasumber kegiatan, Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan secara Elektronik dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Kaltim, Emin Adhi Muhaimin dan Penelaah Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik, Lembaga Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa, Rizki Dwi Raharjo.