Cegah Korupsi, ASN PPU Diminta Tidak Terima THR Lebaran
Laporkan ASN lakukan gratifikasi dan pemerasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) diminta tidak menerima bingkisan atau tunjangan hari raya (THR) dari pihak luar. Kebijakan tersebut guna mencegah adanya praktik korupsi di lingkungan Pemkab PPU di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 09/ 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
“Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, kami mengimbau perayaan hari raya itu dilakukan untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan,” ujar Plt Bupati PPU, Hamdam dalam surat edarannya Nomor 700/505/TU-Pimp/z35/Itda tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya di Kabupaten PPU, tertanggal 25 April 2022.
Baca Juga: Ratusan Personel Gabungan di PPU untuk Pengaman Arus Mudik Lebaran
1. Pegawai negeri wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat
Menurutnya, perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Pegawai negeri dalam hal ini ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegasnya.
Dan, lanjutnya, tidak memanfaatkan kondisi pandemik COVID-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 12 B dan Pasal 12 C UU 20 /2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 menegaskan pegawai negeri, ASN, atau penyelenggara negara penerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Lebaran di PPU, Stok Pangan IKN dan Sekitarnya Dijamin Aman