TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Korupsi, ASN PPU Diminta Tidak Terima THR Lebaran

Laporkan ASN lakukan gratifikasi dan pemerasan

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times Ervan)

Penajam, IDN Times - Para aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) diminta tidak menerima bingkisan atau tunjangan hari raya (THR) dari pihak luar. Kebijakan tersebut guna mencegah adanya praktik korupsi di lingkungan Pemkab PPU di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 09/ 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

“Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, kami mengimbau perayaan hari raya itu dilakukan untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan,” ujar Plt Bupati PPU, Hamdam dalam surat edarannya Nomor 700/505/TU-Pimp/z35/Itda tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya di Kabupaten PPU, tertanggal 25 April 2022.

Baca Juga: Ratusan Personel Gabungan di PPU untuk Pengaman Arus Mudik Lebaran

1. Pegawai negeri wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat

Plt. Bupati PPU. Ir. H. Hamdam (IDN Times/ Ervan)

Menurutnya, perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Pegawai negeri dalam hal ini ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegasnya. 

Dan, lanjutnya, tidak memanfaatkan kondisi pandemik COVID-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.

Berdasarkan Pasal 12 B dan Pasal 12 C UU 20 /2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 menegaskan pegawai negeri, ASN, atau penyelenggara negara penerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

2. Pelaporan kepada lnspektorat PPU selama 10 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi

Ilustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

Di mana ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Kabupaten PPU di lnspektorat Daerah PPU dalam waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Ketentuan teknis mengenai pelaporannya  dapat dilihat dalam Peraturan Bupati PPU Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. 

Ia menegaskan, permintaan dana atau hadiah sebagai THR kepada ASN atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. Ia juga harus melaporkan ke UPG PPU di lnspektorat Daerah PPU disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya, UPG PPU melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” sebut Hamdam. 

Baca Juga: Lebaran di PPU, Stok Pangan IKN dan Sekitarnya Dijamin Aman

Berita Terkini Lainnya