Diduga Ilegal, Satpol PP Penajam Kembali Segel Tambang Batu Bara
Satu peleton anggota Satpol PP jaga Pelabuhan Benuo Taka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Kodim 0913/PPU dan Polres PPU, kembali menyegel aktivitas pertambangan batu bara pada Rabu kemarin di Pelabuhan Benuo Taka, Kecamatan Penajam.
“Penyegelan aktivitas pertambangan batu bara diduga ilegal tersebut, karena mereka tidak memiliki izin yang lengkap sehingga dilakukan penegakan hukum berupa penyegelan," ujar Kepala Satpol PP PPU, Muhtar, kepada IDN Times, Kamis (27/5/2021) di Penajam.
Baca Juga: Zona Hijau, Penajam akan Gelar Proses Belajar Tatap Muka Bulan Juli
1. Penyegelan dilakukan di dua lokasi tambang yang berbeda
Dibeberkannya, penyegelan aktivitas tambang milik perusahaan swasta tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, pertama di Pelabuhan Benuo Taka, Penajam. Lokasi kedua di Desa Sesulu, Kecamatan Waru yang juga masuk areal perusahaan swasta yang bergerak dalam bidang pertambangan batu bara tersebut.
“Penyegelan pertama dilakukan terhadap tugboat atau kapal penarik tongkang bermuatan batu bara di pintu masuk kapal serta stockpile batubara yang lokasinya tak jauh dari areal pelabuhan Benuo Taka," ujar Muhtar.
Ia melanjutkan, "Sementara untuk di lokasi areal tambang kami lakukan penyegelan tepat di pintu masuk lokasi tambang, serta alat berat yang berada di lokasi,” sebutnya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Plt. Sekda Muliadi, juga diikuti Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Alimuddin dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU, Ahmad serta sejumlah pejabat lainnya.
Baca Juga: Satpol PP Penajam Segel Pelabuhan dan Tambang Ilegal di Wilayahnya