TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Digarap sejak Zaman Belanda, Lahan Warga Mentawir Sulit Jadi Hak Milik

Luas wilayah kelurahan 90 persen dikuasai perusahaan

Kantor Lurah Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times - Warga Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengaku kesulitan untuk meningkatkan status lahannya karena masuk dalam area Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Inhutani. 

"Warga kesulitan untuk memiliki atau meningkatkan status lahan pemukiman dan garapannya. Pasalnya 90 persen wilayah Kelurahan Mentawir dimiliki oleh PT Inhutani. Sementara wilayah ini sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda," ujar Lurah Mentawir M. Yamani, kepada IDN Times, Senin (3/2) di ruang kerjanya.

Baca Juga: Mahasiswi Samarinda Kedapatan Simpan Ganja 2,5 Kg di Kamar Indekos

1. 90 persen wilayah kelurahan masuk areal PT Inhutani

Salah satu Lahan perkebunan dikelola warga sejak zaman Belanda kini dimiliki perusahaan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Diakuinya, dari 22 ribu hektare persegi luas wilayah Kelurahan Mentawir, 90 persen masuk areal PT  Inhutani.

Sedangkan sekitar 10 persen telah dilepas jadi Areal Penggunaan Lain (APL) itu pun hanya untuk pekarangan rumah warga. Bahkan sebelum tahun 2013 silam, 100 persen lahan milik perusahaan.

"Perusahaan telah membuat surat edaran yang melarang warga Mentawir membuat surat lahan rumahnya atau usaha pertanian dan perkebunannya karena masuk dalam areal perusahaan. Kami pun tidak dibolehkan menerbitkan surat tanah apapun," katanya.

2. Warga tak bisa dapatkan statusnya hak milik walaupun lahan telah dimiliki sejak zaman penjajahan Belanda

Lurah Mentawir, M. Yamani (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Akibatnya, lahan permukiman dan pertanian milik warga tidak bisa dinaikkan statusnya menjadi hak milik, walaupun telah dimiliki turun temurun sejak zaman penjajahan Belanda. Jauh sebelum perusahaan tersebut ada.

"Kami masih menuntut agar lahan yang sudah jadi permukiman warga dan lahan yang telah dikelola menjadi pertanian dan perkebunan selama puluhan tahun silam itu bisa dialihkan menjadi APL. Tetapi kami menyadari itu sulit dilakukan karena harus ada keputusan menteri terkait," tukasnya.

Baca Juga: Warga Ibu Kota Baru, Puluhan Tahun Alami Krisis Air Bersih

Berita Terkini Lainnya