Digarap sejak Zaman Belanda, Lahan Warga Mentawir Sulit Jadi Hak Milik
Luas wilayah kelurahan 90 persen dikuasai perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Warga Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengaku kesulitan untuk meningkatkan status lahannya karena masuk dalam area Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Inhutani.
"Warga kesulitan untuk memiliki atau meningkatkan status lahan pemukiman dan garapannya. Pasalnya 90 persen wilayah Kelurahan Mentawir dimiliki oleh PT Inhutani. Sementara wilayah ini sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda," ujar Lurah Mentawir M. Yamani, kepada IDN Times, Senin (3/2) di ruang kerjanya.
Baca Juga: Mahasiswi Samarinda Kedapatan Simpan Ganja 2,5 Kg di Kamar Indekos
1. 90 persen wilayah kelurahan masuk areal PT Inhutani
Diakuinya, dari 22 ribu hektare persegi luas wilayah Kelurahan Mentawir, 90 persen masuk areal PT Inhutani.
Sedangkan sekitar 10 persen telah dilepas jadi Areal Penggunaan Lain (APL) itu pun hanya untuk pekarangan rumah warga. Bahkan sebelum tahun 2013 silam, 100 persen lahan milik perusahaan.
"Perusahaan telah membuat surat edaran yang melarang warga Mentawir membuat surat lahan rumahnya atau usaha pertanian dan perkebunannya karena masuk dalam areal perusahaan. Kami pun tidak dibolehkan menerbitkan surat tanah apapun," katanya.
Baca Juga: Warga Ibu Kota Baru, Puluhan Tahun Alami Krisis Air Bersih