Ditegur Bupati Penajam, Kadisdikpora Langsung Beberkan Fakta-fakta
Empat OPD memperoleh surat teguran resmi dari bupati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membantah jika dana bantuan operasional sekolah (BOS) nasional (BOSNAS) terkendala sehingga tidak bisa dicairkan.
“Baru-baru lalu kami menerima surat teguran dari Pak Bupati Abdul Gafur Mas'ud, bahwa pencairan BOSNAS terlambat, sebenarnya tidak ada halangan atau kendala. Bahkan pencairan tahap kedua sudah mencapai 90 persen, karena bersumber dari APBD maka dananya langsung ke rekening sekolah penerima BOSNAS,” ujar Kepala Disdikpora PPU, Alimuddin kepada IDN Times, Sabtu (11/9/2021) di Penajam.
Sementara itu, dalam penyaluran BOSNAS tersebut, Disdikpora PPU tugasnya hanya mengasistensi rencana anggaran kerja penggunaan dana tersebut oleh sekolah saja serta melakukan pengawasan.
Surat teguran itu baru diterima 7 September 2021 kemarin, namun demikian sebenarnya bagian dari permintaan klarifikasi terhadap laporan beberapa pihak ini telah sesuai dari pembukaan surat teguran bupati itu.
Baca Juga: Insentif Tak Terbayar, Bupati Penajam Tegur Empat Kepala OPD
1. Gaji guru PUAD tertunda karena perbup perlu dirubah
Sedangkan terkait dengan dana BOS Daerah (BOSDA) dari anggaran hibah bagi PAUD di anggaran APBD murni tahun ini pihaknya sudah anggarkan untuk gaji guru PAUD sebesar Rp3,4 juta per orang.
Tetapi dalam proses berjalan ada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, lalu ada juga Perda terkait pertanggungjawaban dana hibah tetapi harus diubah berdasarkan Permendagri tersebut.
Namun di bulan Juni 2021 Perda baru selesai ditetapkan.
“Setelah perda disahkan kita masih menunggu perbup dan selesai 26 Agustus 2021 kemarin, dalam proses pembayaran kami minta sekolah mengajukan proposal sesuai dengan perbup dan sudah berjalan setengah, tetapi kemudian kami dapat perintah dari bupati agar besaran anggaran yang diberikan untuk gaji itu sesuai dengan pendapatan Rp3,4 juta per orang,” sebutnya.
Tetapi, lanjutnya, jika tetap menjalankan sesuai nilai tersebut, maka perlu dilakukan perubahan perbup. Bahkan kini sudah berjalan tinggal menunggu tanda tangan bupati saja. Tetapi di luar dari itu, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah lain dengan mengusulkan proposal pencairan dana kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).