TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD PPU Menduga, Ada Pungli di Pelabuhan Buluminung 

Tak kembalikan dana Perumda bakal dipidanakan

Pelabuhan Buluminung Penajam Paser Utara yang masuk dalam kawasan Industri di PPU (Dok Humas Setkab PPU)

Penajam, IDN Times - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menduga ada pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Pelabuhan Buluminung. Pelabuhan selama dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benou Taka milik Pemkab PPU.

“Kami menduga ada kegiatan Pungli di Pelabuhan Benuo Taka milik pemerintah daerah yang kini dikelola oleh Perumda Benuo Taka, karena tidak memiliki dasar hukum,” ujar Anggota Fraksi Demokrat DPRD PPU Syarifuddin HR, kepada IDN Times, Selasa (25/1/2022). 

Dikatakannya, untuk mengelola Pelabuhan Buluminung yang merupakan aset pemerintah Kabupaten PPU tersebut, seharusnya memiliki dasar atau payung hukum yang kuat. Apalagi pekerjaan dilaksanakan pihak ketiga yakni Perumda Benuo Taka.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati PPU Melebar Jauh, Kas Korpri Ikut Terlibat? 

1. Perumda Benuo Taka kelola Pelabuhan Bulumining tanpa payung hukum lengkap

Anggota DPRD Penajam Paser Utara, Syarifuddin HR (IDN Times/Ervan)

“Perumda Benuo Taka, kan mengelola aset daerah yang nilai ratusan miliar rupiah,  tetapi tidak ada payung hukum yang lengkap. Sehingga tarif yang diberikan oleh pengguna pelabuhan itu menjadi pungli karena tidak ada dasar hukumnya,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah sebetulnya berharap pengelolaan yang dilakukan oleh Perumda ini bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD). Tetapi ini malah menghabiskan PAD. 

Karena tahun 2020 kemarin saat masih dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Dinas Perhubungan (Dishub) PPU mampu menyumbang PAD sebesar Rp6,3 miliar setahun dari target Rp7 miliar.

“Lalu pada Januari hingga April 2021 masih dikelola juga ada pemasukan sebesar Rp2,2 miliar. Tetapi setelah dikelola Perumda sejak Mei hingga Desember 2021 sama sekali tidak ada setoran untuk PAD sehingga jadi pertanyaan ke mana duitnya,” sebut Syarifuddin HR.

2. Pengelolaan aset milik pemerintah ke pihak ketiga harus dapat persetujuan DPRD PPU

Kantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Ia menegaskan, pengelolaan aset milik pemerintah daerah ke pihak ketiga harusnya mendapat persetujuan DPRD PPU, tetapi izin sama sekali tidak ada. Selain itu juga, Perumda harus menyampaikan rencana kerja disampaikan ke DPRD PPU termasuk berapa pemasukan buat daerah dari pengelolaan pelabuhan itu dan hasilnya harus di atas dari penghasilan UPT Pelabuhan.

“Jelasnya, pengelolaan pelabuhan itu ilegal karena tanpa payung hukum dan persetujuan DPRD PPU. Bahkan kami duga sudah ada pungli yang dilakukan oleh Perumda Benuo Taka,” tegasnya.

3. DPRD juga pertanyakan pembangunan RMU sementara dana sudah cair Rp12.5 miliar

Tidak ada aktifitas di lokasi RMU meskipun dana sudah dicairkan oleh Perumda Benuo Taka PPU (IDN Times/Ervan)

Selain masalah pelabuhan, bebernya, DPRD juga mempertanyakan terkait rencana pembangunan rice milling unit (RMU) atau unit mesin penggilingan padi yang dibangun oleh Perumda Benuo Taka juga. Di mana anggarannya penyertaan modal yang bersumber dari APBD PPU sebesar total Rp29 miliar, telah dicairkan sebesar Rp12,5 miliar tahun 2021.

Namun hasil sidak pihaknya ke lokasi sama sekali tidak ada aktivitas dan progresnya tidak terlihat.  

“Baru-baru lalu kami telah berencana melakukan sidak ke lokasi RMU tersebut di Desa Sri Raharja, Kecamatan Babulu. Tetapi karena lokasi sulit dijangkau, sehingga kami meminta tolong warga untuk mengambil foto dan video di lokasi tersebut. Ternyata benar di lokasi itu sama sekali tidak ada aktivitas dan progres pembangunan sama sekali,”ungkap Syarifuddin HR.

Memang, lanjutnya, menurut rencananya tahun ini baru dilelang entah perencanaan atau pekerjaannya. Lelang dilakukan seperti BUMN, jadi lelang dilakukan sendiri oleh Perumda Benuo Taka. Tetapi DPRD telah menyetop rencana tersebut, sebab waktunya sudah mepet dengan masa jabatan pimpinan PPU saat ini sehingga kemungkinan tidak bisa jalan program RMU ini.

Baca Juga: UU Disahkan, Kecamatan Sepaku PPU Masuk Wilayah Khusus IKN

Berita Terkini Lainnya