DPRD PPU Menduga, Ada Pungli di Pelabuhan Buluminung
Tak kembalikan dana Perumda bakal dipidanakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menduga ada pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Pelabuhan Buluminung. Pelabuhan selama dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benou Taka milik Pemkab PPU.
“Kami menduga ada kegiatan Pungli di Pelabuhan Benuo Taka milik pemerintah daerah yang kini dikelola oleh Perumda Benuo Taka, karena tidak memiliki dasar hukum,” ujar Anggota Fraksi Demokrat DPRD PPU Syarifuddin HR, kepada IDN Times, Selasa (25/1/2022).
Dikatakannya, untuk mengelola Pelabuhan Buluminung yang merupakan aset pemerintah Kabupaten PPU tersebut, seharusnya memiliki dasar atau payung hukum yang kuat. Apalagi pekerjaan dilaksanakan pihak ketiga yakni Perumda Benuo Taka.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati PPU Melebar Jauh, Kas Korpri Ikut Terlibat?
1. Perumda Benuo Taka kelola Pelabuhan Bulumining tanpa payung hukum lengkap
“Perumda Benuo Taka, kan mengelola aset daerah yang nilai ratusan miliar rupiah, tetapi tidak ada payung hukum yang lengkap. Sehingga tarif yang diberikan oleh pengguna pelabuhan itu menjadi pungli karena tidak ada dasar hukumnya,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah sebetulnya berharap pengelolaan yang dilakukan oleh Perumda ini bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD). Tetapi ini malah menghabiskan PAD.
Karena tahun 2020 kemarin saat masih dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Dinas Perhubungan (Dishub) PPU mampu menyumbang PAD sebesar Rp6,3 miliar setahun dari target Rp7 miliar.
“Lalu pada Januari hingga April 2021 masih dikelola juga ada pemasukan sebesar Rp2,2 miliar. Tetapi setelah dikelola Perumda sejak Mei hingga Desember 2021 sama sekali tidak ada setoran untuk PAD sehingga jadi pertanyaan ke mana duitnya,” sebut Syarifuddin HR.
Baca Juga: UU Disahkan, Kecamatan Sepaku PPU Masuk Wilayah Khusus IKN