UU Disahkan, Kecamatan Sepaku PPU Masuk Wilayah Khusus IKN

Masyarakat sudah sangat siap

Penajam, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa 18 Januari 2022.  Maka Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menjadi bagian wilayah khusus ibu kota.

“Memang dalam desain provinsi IKN, Kecamatan Sepaku di PPU untuk dan sebagian Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masuk dalam kawasan khusus Ibu Kota. Tetapi Sepaku seluruhnya utuh masuk wilayah khusus ibu kota,” ujar Camat Sepaku Risman Abdul kepada IDN Times, Rabu (19/1/2022).

1. Miliki kelebihan karena wilayah KIPP berada di Kecamatan Sepaku

UU Disahkan, Kecamatan Sepaku PPU Masuk Wilayah Khusus IKNCamat Sepaku Risman Abdul (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Risman Abdul menjelaskan, di antara dua kecamatan tersebut, Sepaku terdapat kelebihannya. Karena wilayahnya masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Di mana kelak akan berdiri istana presiden, kantor-kantor kementerian serta kantor duta besar negara-negara sahabat Indonesia. Bahkan juga akan dibangun universitas terbaik.

“Kecamatan Sepaku tetap ada tetapi wilayahnya masuk satu kesatuan IKN dan kelebihan dari Sepaku yakni KIPP ada di sini, di dalamnya ada istana presiden, kantor para menteri, kantor duta besar negara-negara sahabat. Termasuk juga sejumlah fasilitas pemerintahan lainnya yang dinilai cukup penting untuk menunjang ibu kota nusantara tersebut,” terang Risman Abdul.

Baca Juga: Vaksinasi Anak, Kapolda Kaltim Tinjau SDN di Sepaku PPU 

2. Pengesahan UU IKN sangat ditunggu seluruh masyarakat

UU Disahkan, Kecamatan Sepaku PPU Masuk Wilayah Khusus IKNPresiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Ia mengungkapkan, pengesahan UU IKN oleh DPR RI ini sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat. Bukan hanya demi kepentingan masyarakat PPU, menurutnya juga mengakomodasi suara dari mayoritas masyarakat di Indonesia. 

“Sejak diumumkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), kita masyarakat khususnya di Kecamatan Sepaku sudah sangat siap menunggu kehadiran IKN tersebut dan UU ini salah satu yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia,” katanya.

3. Kesiapan SDM sudah kerap disuarakan ke pemerintah jangan terlambat

UU Disahkan, Kecamatan Sepaku PPU Masuk Wilayah Khusus IKNMasyarakat adat Paser dan aparat pemerintah di Sepaku PPU (IDN Times/Ervan)

Terkait dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM), Risman Abdul mengaku, sudah kerap menyuarakan tentang pembenahan. Khususnya disampaikan langsung kepada masyarakat yang ada di kawasaan IKN. 

“Saya sudah sering menyatakan melalui forum-forum diskusi terkait IKN, bahwa pemerintah sudah memulai dari sekarang mempersiapkan SDM yang ada. Jangan menunggu nanti terlambat kita. Jadi peningkatan SDM masyarakat sekitar IKN harus dilakukan, sementara kewenangan kami di Kecamatan tidak ada kami hanya mengusulkan saja ke pemerintah,” sebutnya. 

4. Ibu kota negara berpindah dari DKI Jaktara ke Kaltim

UU Disahkan, Kecamatan Sepaku PPU Masuk Wilayah Khusus IKNIlustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Kevin Handoko)

Diberitakan, Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan UU IKN yang lokasi disepakati berada di kawasan PPU - Kukar Kaltim pada Selasa 18 Januari 2022. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya sempat membahas status Jakarta apabila sudah tak lagi menjadi ibu kota negara.

"Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta. Tapi tidak lagi khusus ibu kota ya kan," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta usai rapat. 

Seluruh Fraksi dalam DPR RI menyetujui pengesahan RUU IKN menjadi sebuah UU. Hanya Fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU tersebut dalam Sidang Paripurna DPR RI. 

Setelah disahkan, RUU IKN ini sudah menjadi Undang-Undang. Di dalamnya ada 11 bab dan 44 pasal. Rapat paripurna ini dihadiri oleh 305 anggota DPR RI. Rinciannya ada 77 anggota DPR hadir secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual. Sisanya izin tidak menghadiri rapat paripurna.

Turut hadir Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai perwakilan pemerintah.

Baca Juga: Jabat Plt Bupati PPU, Hamdam Tetap Temui Langsung Masyarakat

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya