Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Balikpapan Dibekuk Polres PPU
Tersangka diancam 12 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Seorang pemuda inisial MA (19) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Pengangguran ini diduga nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Warga Kelurahan Teritip Balikpapan ini tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Gunung Seteleng Penajam.
“Tersangka kami tangkap pada Selasa (16/8/2022) sekira pukul 23.30 Wita, diduga usai ia melakukan transaksi. MA tak berkutik atau melakukan perlawanan setelah anggota kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diakui miliknya,” kata Kasat Narkoba Inspektur Satu Polisi Iskandar Rondonuwu, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Hutama Karya dan Subkontraktor Belum Laporkan Data Naker ke Pemkab PPU
1. Salah satu kontrakan di Gunung Seteleng kerap dijadikan tempat transaksi sabu
Iskandar menuturkan, adapun kronologis penangkapan tersangka MA ini berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam.
“Ketika itu, anggota Opsnal kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu kontrakan di Kelurahan Gunung Seteleng tersebut,” urainya.
Usai mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, maka sekira pukul 23.30 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendatangi rumah kontrakan yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Pertamina Didesak Terapkan Fuel Card untuk Kendalikan BBM Subsidi PPU