TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edarkan Sabu, Pemuda Pengangguran Balikpapan Dibekuk Polres PPU 

Tersangka diancam 12 tahun penjara

Tersangka MA baju oren menghadap belakang diapit polisi tampak, Kbo Sanarkoba PPU, Iptu paeran duduk baju putih dan PS. Kasubsi Penmas Polres PPU, Aipda Syafruddin duduk baju biru (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Seorang pemuda inisial MA (19) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Pengangguran ini diduga nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.  

Warga Kelurahan Teritip Balikpapan ini tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Gunung Seteleng Penajam.  

“Tersangka kami tangkap pada Selasa (16/8/2022) sekira pukul 23.30 Wita, diduga usai ia melakukan transaksi. MA tak berkutik atau melakukan perlawanan setelah anggota kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu diakui miliknya,” kata Kasat Narkoba Inspektur Satu Polisi Iskandar Rondonuwu, Senin (22/8/2022).

Baca Juga: Hutama Karya dan Subkontraktor Belum Laporkan Data Naker ke Pemkab PPU

1. Salah satu kontrakan di Gunung Seteleng kerap dijadikan tempat transaksi sabu

Barang bukti milik tersangka MA (IDN Times/Ervan)

Iskandar menuturkan, adapun kronologis penangkapan tersangka MA ini berawal saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng Kecamatan Penajam.

“Ketika itu, anggota Opsnal kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu kontrakan di Kelurahan Gunung Seteleng tersebut,” urainya. 

Usai mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, maka sekira pukul 23.30 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendatangi rumah kontrakan yang dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan.

2. Anggota curiga MA telah lakukan transaksi narkotika jenis sabu

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Iskandar menyebutkan, personel Polres PPU mengamankan seorang pemuda dan diketahui berinisial MA. Ketika itu anggota curiga, MA telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu. 

Untuk meyakinkan kecurigaan petugas itu, menurut Iskandar, kemudian anggota Opsnal melakukan penggeledahan badan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu lembar tisu.

“Tersangka menyembunyikan sejumlah barang bukti di dalam satu lembar tisu antara lain, satu pipet kaca, satu sedotan plastik. Kami juga amankan satu unit handphone android di lantai rumah itu,” ungkapnya.

Baca Juga: Pertamina Didesak Terapkan Fuel Card untuk Kendalikan BBM Subsidi PPU

Berita Terkini Lainnya