Hamili Remaja 15 Tahun di PPU, Buruh Kebun Diringkus Polisi
Korban kini hamil tiga bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Seorang buruh kebun salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial BE (28) diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres PPU karena menghamili seorang remaja perempuan atau anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun.
"Tersangka kami amankan karena ada laporan orangtua korban bahwa anaknya perempuannya yang masih berusia 15 tahun jadi korban tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, hingga korban telah hamil tiga bulan," ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Rabu (10/2/2021) di Penajam.
Baca Juga: Curi Dump Truck, Penjaga Kandang Ayam Diringkus Polres PPU
1. Tersangka pertama kali menggauli korban Oktober 2020 lalu
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan dari tersangka, kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan korban berusia 15 tahun itu, terjadi pertama kalinya pada sekitar Oktober 2020.
"Tersangka mengaku telah beberapa kali menggauli korban hingga akhirnya korbannya hamil tiga bulan. Akibatnya orangtua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini kepolisian," ucap Dian.
Baca Juga: Bejat, Ayah di PPU Tega Cabuli Anak Kandungnya Balita 2,5 Tahun