TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ikuti Arahan KPK, Bupati PPU Serahkan SK Izin Perkebunan Sawit

IUP sesuai HGU dan realisasi tanam

Ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Perkebunan (IUP) hasil rekonstruksi pelaku usaha perkebunan sawit, Kamis (5/1/2023).

Pemerintah daerah menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Secara simbolis diserahkan kepada PT Sukses Tani Nusasubur (STN) seperti arahan KPK dalam rangka kebijakan satu peta strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Turut hadir PT Waru Kaltim Plantation, PT Kebun Mandiri Sejahtera, PT Agro Indomas, PT Alam Permai Makmur Raya, PT Mega Hijau Bersama, PT Palma Asia Lestari Mandiri, PT Sagita Agro Kencana, dan kepala dinas terkait.

Baca Juga: Tiga Kali Mencuri di Tempat Sama, Pria Paruh Baya Diamankan Polres PPU

1. Dorong akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan

Ikuti arahan KPK Bupati PPU Hamdam menyerahkan SK IUP hasil rekonstruksi ke perwakilan perusahaan perkebunan didampingi Kepala DPMPTSP, Alimuddin (IDN Times/Ervan)

Hamdam menjelaskan, kebijakan satu peta merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi yang diamanahkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo mendorong Stranas PK Tahun 2019. 

“Pelaksanaan kebijakan satu peta tersebut bertujuan untuk mendorong akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” sebutnya.

Ia berharap rekonstruksi IUP akan mendorong akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di PPU.

"Tentunya ini adalah harapan kita setelah dilaksanakannya rekonstruksi IUP ini, akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten PPU terus semakin terdorong," ucapnya. 

2. Aksi pencegahan korupsi di Indonesia termasuk di Kabupaten PPU

Bupati PPU Hamdam berikan arahan sebelum menyerahkan SK IUP hasil rekonstruksi ke perwakilan perusahaan perkebunan (IDN Times/Ervan)

Hamdam menyebutkan, Stranas PK adalah arah kebijakan nasional memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Hal ini dalam rangka melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia termasuk di Kabupaten PPU,” tutur Hamdam.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU yang melaksanakan rekonstruksi IUP perkebunan kelapa sawit. 

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada  DPMPTSP maupun pihak-pihak terkait lainnya, atas terselenggaranya rekonstruksi ini. Apalagi ini juga sesuai dengan arahan KPK dalam rangka Stranas PK," tegas Hamdam. 

Baca Juga: Bupati PPU Santuni 22 Atlet yang Menjadi Korban Lakalantas di Berau 

Berita Terkini Lainnya