Ikuti Arahan KPK, Bupati PPU Serahkan SK Izin Perkebunan Sawit
IUP sesuai HGU dan realisasi tanam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Hamdam menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Perkebunan (IUP) hasil rekonstruksi pelaku usaha perkebunan sawit, Kamis (5/1/2023).
Pemerintah daerah menindaklanjuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara simbolis diserahkan kepada PT Sukses Tani Nusasubur (STN) seperti arahan KPK dalam rangka kebijakan satu peta strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Turut hadir PT Waru Kaltim Plantation, PT Kebun Mandiri Sejahtera, PT Agro Indomas, PT Alam Permai Makmur Raya, PT Mega Hijau Bersama, PT Palma Asia Lestari Mandiri, PT Sagita Agro Kencana, dan kepala dinas terkait.
Baca Juga: Tiga Kali Mencuri di Tempat Sama, Pria Paruh Baya Diamankan Polres PPU
1. Dorong akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
Hamdam menjelaskan, kebijakan satu peta merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi yang diamanahkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo mendorong Stranas PK Tahun 2019.
“Pelaksanaan kebijakan satu peta tersebut bertujuan untuk mendorong akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” sebutnya.
Ia berharap rekonstruksi IUP akan mendorong akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di PPU.
"Tentunya ini adalah harapan kita setelah dilaksanakannya rekonstruksi IUP ini, akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten PPU terus semakin terdorong," ucapnya.
Baca Juga: Bupati PPU Santuni 22 Atlet yang Menjadi Korban Lakalantas di Berau