TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Insentif Dipotong, PNS Penajam Minta Keringanan Iuran Anggota Korpri

Kecewa silahkan ajukan keberatan ke bupati

Ilustrasi PNS/Korpri.ID

Penajam, IDN Times - Sejumlah pegawai sipil negara (PNS) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengklaim terpuruk di masa-masa pandemik COVID-19 ini. Insentif tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dibayarkan 75 persen sejak bulan Juni hingga beberapa bulan ke depan. 

Mereka pun meminta agar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) memberikan keringanan dengan menunda pembayaran iuran keanggotaan bagi PNS.

“Karena insentif tunjangan penghasilan pegawai (TPP) hanya dibayarkan 75 persen sejak Juni mungkin hingga beberapa bulan ke depan, maka kami minta agar Korpri menunda atau menghentikan pemotongan insentif untuk iuran anggota,” ujar PNS PPU Baktiar kepada IDN Times, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: APBD Penajam Dinilai Amburadul, Pemkab Malah Tambah THL Baru

1. Tidak lakukan pemotongan hingga pembayaran dan besaran TPP normal kembali

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar

Dibeberkannya, dengan kondisi ASN saat ini dirinya mengusulkan agar Korpri tidak melakukan pemotongan sampai batas waktu nilai dan waktu pembayaran TPP normal kembali.

“Kami berharap agar Korpri memperjuangkan sebagai kewajiban untuk seluruh elemen ASN terkait insentif atau TPP yang dibayarkan hanya 75 persen meskipun kita mengetahui saat ini APBD kita alami penurunan. Termasuk kebijakan-kebijakan merugikan bagi ASN, salah satunya masalah non job dilakukan melalui mekanisme,” sebutnya.

2. Semua aturan pemotongan untuk iuran diputuskan bersama

Ketua Korpri PPU, Tohar (IDN Times/Ervan)

Menanggapi usulan dan masukan dari ASN ini, Ketua Korpri Kabupaten PPU Tohar mengakui, pihaknya sudah menerima surat usulan agar Korpri tidak melakukan pemotongan iuran keanggotaan hingga kondisi normal. Atau saat Korpri PPU membutuhkan dana yang mendesak.

“Saya pikir walau baru satu orang sudah dinilai cukup mewakili aspirasi warga Korpri lainnya. Insya Allah kami tindak lanjuti melalui prosedur  dan mekanisme organisasi, Karena apa yang berlaku saat ini juga putusan kolektif. Prinsip dasar organisasi itu tergantung pemilik organisasi yakni para ASN tadi,” terangnya.

Dibeberkannya, semua aturan pemotongan hingga besarannya diputuskan melalui rapat pleno jadi tidak diputuskan sendiri. Di mana disepakati pemotongan diambil dari TPP dengan besaran sesuai kepangkatan atau golongan ASN. Untuk golongan I besar potongannya Rp50 ribu, golongan II sebesar Rp75 ribu, golongan III dipotong Rp100 ribu dan ASN golongan IV sebesar Rp150 ribu.

Potongan itu diambilkan dari insentif diterima masing-masing PNS.

3. Respons permintaan penundaan potongan iuran Korpri segera lakukan rapat pengurus

Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Oleh karena itu,tambahnya, untuk merespons permintaan perwakilan warga Korpri tersebut, maka dalam waktu segera pihaknya melakukan rapat pengurus pada Senin (20/9/2021).  Jadi ada dua opsi mungkin dapat diambil, pertama penundaan dan sampaikan kapan tergantung keputusannya. Sedangkan opsi kedua dilakukan pengurangan besaran nilai tarif per golongan.

“Jelas opsi yang diambil tergantung dari keputusan rapat nanti apakah penundaan tidak memungut atau pengurangan nilai potongan. Namun perlu diketahui organisasi harus  hidup dari anggota dengan iuran tadi,” ungkapnya.  

Dan tentunya, jelas Tohar, keputusan yang diambil nanti juga  ada konsekuensi terhadap kesepakatan lain yang diberikan bagi ASN. Seperti pemberian bantuan bagi ASN yang purna tugas atau pensiun, santunan kesehatan, santunan kematian, beasiswa, dan bantuan biaya pindah.

4. Kecewa keputusan PPK, ASN dapat sampaikan keberatan sesuai dengan aturan berlaku yakni PP

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/ Istimewa)

Tohar menambahkan, dirinya memahami kegalauan teman-teman ASN saat ini, karena mungkin ada kekecewaan terhadap keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), namun dirinya menyarankan untuk menempuh sesuai dengan aturan. 

“Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2021 tentang upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Di situ sudah diatur ketika ASN keberatan terkait dengan keputusan PPK dalam hal ini Bupati,” tegasnya.

Ia mencontohkan, salah satu mengajukan keberatan kepada PPK dan itu dilakukan secara individu atau perorangan, karena sifatnya final individual terkait dengan keputusan PPK, jika tidak ditanggapi atau merasa kurang puas mengajukan ke atasan PPK yakni gubernur.

Baca Juga: Lima Pemerkosa ABG Sepaku Kabur, hingga Jadi Buronan Polres Penajam 

Berita Terkini Lainnya