Kadisdikpora Ungkap Nekat Mudik Lebaran, Lima Guru di PPU Kena Sanksi
Turun pangkat hingga penundaan kenaikan pangkat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Alimuddin mengungkapkan ada lima orang guru di PPU yang nekat melakukan mudik Lebaran. Ia menegaskan kelima orang guru tersebut telah melanggar pasal 10 dan 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Mereka guru yang berjumlah lima orang tersebut selain melanggar PP, juga aturan- aturan lain terkait penanganan virus corona atau COVID-19. Antara lain perintah Presiden Jokowi, surat edaran Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo dan surat edaran Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud tentang larangan mudik bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (29/5) di Penajam.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Siapkan Perwali Terkait New Normal
1. ASN wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Menurutnya, sebagai seorang ASN terlepas dari pandemik virus corona saat ini, ASN harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS atau ASN, sehingga tidak ada alasan tidak menaatinya.
"Saya sebagai kepala Disdikpora yang baru, saya curiga bahwa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para ASN tersebut bukan sekali ini saja. Oleh karena itu saya mencoba untuk memperbaiki manajemen kepegawaian yang ada Disdikpora dengan meningkatkan disiplin mereka," tegas Alimuddin.
Baca Juga: Sekeluarga Warga Penajam Paser Utara Jalani Karantina di Rusunawa