TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kadisdikpora Ungkap Nekat Mudik Lebaran, Lima Guru di PPU Kena Sanksi

Turun pangkat hingga penundaan kenaikan pangkat

Kantor Disdikpora PPU (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Alimuddin mengungkapkan ada lima orang guru di PPU yang nekat melakukan mudik Lebaran. Ia menegaskan kelima orang guru tersebut telah melanggar pasal 10 dan 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Mereka guru yang berjumlah lima orang tersebut selain melanggar PP,  juga aturan- aturan lain terkait penanganan virus corona atau COVID-19. Antara lain perintah Presiden Jokowi, surat edaran Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo dan surat edaran Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud tentang larangan mudik bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (29/5) di Penajam.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Siapkan Perwali Terkait New Normal  

1. ASN wajib mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010

Kepala Disdikpora PPU, Alimuddin (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menurutnya, sebagai seorang ASN terlepas dari pandemik virus corona saat ini, ASN harus mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS atau ASN, sehingga tidak ada alasan tidak menaatinya.

"Saya sebagai kepala Disdikpora yang baru, saya curiga bahwa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para ASN tersebut bukan sekali ini saja. Oleh karena itu saya mencoba untuk memperbaiki manajemen kepegawaian yang ada Disdikpora dengan meningkatkan disiplin mereka," tegas Alimuddin.

2. Kelima guru tersebut akan dikenai sanksi sesuai beratnya pelanggaran

Ilustrasi (IDN Times/Imam Rosidin)

Ia mengatakan, "Sanksi yang diberikan kepada guru tersebut diberikan berdasarkan kadar pelanggaran yang dilakukan masing-masing, sehingga ada yang berat maupun ringan," katanya.

Ia melanjutkan, "Seperti guru yang mudik akibat orang tuanya sakit setelah di lokasi tujuannya baru izin. Namun hal itu dinilai manusiawi, tetapi tetap telah melakukan pelanggaran. Namun dia masih melakukan kegiatan belajar mengajar jarak jauh dari tempat orang tuanya," tukasnya.

Ia menuturkan, pihaknya menjatuhi satu orang guru hukuman penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun karena ada catatan melakukan pelanggaran sama.

Selain itu, satu orang guru menerima sanksi penundaan kenaikan pangkat satu tahun. Satu orang lainnya ditunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Sementara, satu orang guru diberikan pernyataan tidak puas. Sedangkan satu guru diberi peringatan karena mudik terlambat menyampaikan izin kepada pimpinannya meskipun yang bersangkutan mudik karena alasan menjenguk orang tua yang sedang sakit di rumah sakit umum.

Baca Juga: Sekeluarga Warga Penajam Paser Utara Jalani Karantina di Rusunawa

Berita Terkini Lainnya