Kantongi 30 Poket Sabu, Warga Sebakung Taka Diamankan Polres PPU
Polisi amankan sabu seberat 10,72 gram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pria paruh baya inisial TA (39) warga Desa Sebakung Taka Kecamatan Longkali Kabupaten Paser ditangkap Polres Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim). Ia dituduh atas kepemilikan 30 poket narkotika jenis sabu pada Sabtu 28 Januari 2023 pukul 18.00 Wita.
"Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan penangkapan terhadap TA pelaku tindak pidana narkotika," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman kepada IDN Times, Senin (30/1/2023).
Baca Juga: Edarkan Sabu, Dua Warga Waru Berurusan dengan Polres PPU
1. Polisi bekuk tersangka di rumah kontrakannya
Dikatakannya, tersangka TA dibekuk saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) terletak di RT 1 Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu PPU.
"Tersangka kami amankan saat berada di salah satu kontraktor yang didiaminya di Desa Labangka Barat Babulu," urainya.
Kronologis kejadian di mana anggota Polsek Babulu memperoleh informasi transaksi narkoba pada hari kejadian.
Baca Juga: Polres PPU Kesulitan dalam Pengawasan Pegawai IKN Nusantara