Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kantongi 30 Poket Sabu, Warga Sebakung Taka Diamankan Polres PPU

Tersangka TA pengedar sabu dengan baran bukti 30 paket siap jual diamankan di Polsek Babulu (IDN Times/Ervan)
Tersangka TA pengedar sabu dengan baran bukti 30 paket siap jual diamankan di Polsek Babulu (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Pria paruh baya inisial TA (39) warga Desa Sebakung Taka Kecamatan Longkali Kabupaten Paser ditangkap Polres Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim). Ia dituduh atas kepemilikan 30 poket narkotika jenis sabu pada Sabtu 28 Januari 2023 pukul 18.00 Wita.   

"Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan penangkapan terhadap TA pelaku tindak pidana narkotika," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Babulu AKP Nuryatman kepada IDN Times, Senin (30/1/2023).

1. Polisi bekuk tersangka di rumah kontrakannya

Barang bukti sabu-sabu dan lainnya milik tersangka TA  yang diamankan di Polsek Babulu (IDN Times/Ervan)
Barang bukti sabu-sabu dan lainnya milik tersangka TA yang diamankan di Polsek Babulu (IDN Times/Ervan)

Dikatakannya, tersangka TA dibekuk saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) terletak di RT 1 Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu PPU.

"Tersangka kami amankan saat berada di salah satu kontraktor yang didiaminya di Desa Labangka Barat Babulu," urainya.

Kronologis kejadian di mana anggota Polsek Babulu memperoleh informasi transaksi narkoba pada hari kejadian. 

2. Polisi temukan 30 poket sabu siap jual

Ilustrasi Anggota Unit Reskrim Polsek Babulu susun strategi penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi Anggota Unit Reskrim Polsek Babulu susun strategi penangkapan tersangka pengedar sabu-sabu (IDN Times/Ervan)

Polisi menangkap terduga narkoba berikut barang bukti sabu.

"Setelah itu anggota Polsek Babulu melakukan penyelidikan dan pada pukul 18.00 Wita anggota Reskrim Polsek Babulu melakukan penangkapan terhadap TA," tuturnya.

Tersangka, ketika itu dibekuk di dalam rumah kontrakan Desa Labangka Barat, Babulu tanpa perlawanan. "Anggota Polsek Babulu, langsung melakukan penggeledahan badan tersangka dan rumahnya," sebutnya.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa, 30 poket narkotika jenis sabu siap jual dengan berat bruto 10,72 gram, satu unit handphone merek VIVO warna ungu, satu timbangan digital.

3. TA diancam pidana penjara paling lama 12 tahun

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka berikut barang bukti selanjutnya diproses hukum di Polsek Babulu. Atas perbuatan tersangka TA tersebut, maka penyidik Polsek menyangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka TA kita kenai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Normalisasi Sungai Dipercepat, Samarinda Siapkan Tanggul Karang Mumus

13 Des 2025, 21:15 WIBNews