Kejaksaan Kembalikan Kerugian Negara ke Pemkab PPU Sebesar Rp130 Juta
Dampak pengusutan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan barang bukti kerugian negara kepada pemerintah daerah setempat, Selasa (27/9/2022).
Dana kerugian negara diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam dan disaksikan Sekda PPU Tohar itu. Dampak pengusutan perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber APBD PPU 2016 silam.
“Kita telah mengembalikan kerugian negara kepada Pemkab PPU, lantaran putusan terhadap kasusnya sudah inkracht," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra kepada awak media usai kegiatan di Kantor Kejari PPU.
Baca Juga: Bupati Non Aktif Vonis Bersalah, Ini Tanggapan Pemkab PPU
1. Kerugian negara akibat korupsi proyek jembatan ekowisata mangrove
Agus mengungkapkan, kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan ekowisata mangrove Kampung Baru pada 2016 silam. Lalu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian negara.
“Dari hasil audit BPKP terhadap kasus korupsi pembangunan jembatan terdapat kerugian negara sebesar Rp130 juta lebih. Sehingga kami lakukan pengembalian ke Pemkab PPU,” urainya.
Jembatan dibangun sepanjang 400 meter menggunakan anggaran yang bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi Kaltim yang masuk batang tubuh APBD PPU.
“Anggaran untuk proyek tersebut digelontorkan sebesar Rp1 miliar lebih. Namun dalam pelaksanaannya terjadi tindakan pidana korupsi. Kini kasus korupsi ini juga telah memiliki putusan hukum tetap atau inkracht," paparnya.
Baca Juga: Kelabui Polisi, Pemuda Saloloang Ketahuan hingga Dibawa ke Polres PPU