TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Bupati PPU, KPK Periksa Mantan Direktur Perusda Benuo Taka

Perumda diduga kelola aset secara ilegal

Pengeledahan KPK di ruang kerja Bupati dan Plt. Sekda Penajam Paser Utara beberapa waktu lalu (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Perusda Benuo Taka, Taufik, Selasa (8/2/2022). Ia diperiksa terkait  kasus korupsi menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif Abdul Gafur Mas'ud.

Komisi anti korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di kabupaten Kalimantan Timur (Kaltim) ini sebulan lalu. Pemeriksaan guna mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan PPU periode 2021-2022 dengan tersangka Abdul Gafur Mas'ud. 

“Iya tadi saya baru didatangi sedikitnya tujuh orang anggota KPK untuk diambil keterangan sehubungan kasus suap yang menjerat Bupati PPU, AGM dan kapasitas saya sebagai Kepala Lapangan PT Benuo Taka Wailawe (BTW),” ujarnya kepada IDN Times di kantor operasional lapangan atau operator BTW.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati, Sekda, dan Kadis PUPR PPU

1. KPK tanyakan alamat PT BTW dan PT PBTE

PT. BTW Nenang Gas Station (IDN Times/Ervan)

Dalam materi pemeriksaan, kata Taufik, KPK mempertanyakan kejelasan alamat BTW dan PT Penajam Benuo Taka Energi (PBTE). Dalam dokumen perizinan disebutkan bahwa dua perusahaan daerah ini sama-sama beralamat di Jalan Provinsi Km 6 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam PPU.

"KPK tanya, apa benar PT BTW berkantor di Perumda dan BTE sesuai (Benuo Taka Energi) sesuai alamat ditunjukkan KPK. Saya bantah, Perumda dan BTE tidak pernah berkantor di PT BTW dan saya tidak tau juga di mana kantornya Perumda dan BTE selama ini," paparnya. 

Saat itu juga, Taufik menyebutkan, penyidik KPK pun langsung menelepon Direktur PBTE Bahrun Magenda mempertanyakan alamat perusahaannya. Kepada penyidik, Bahrun menyampaikan bahwa mereka berkantor di Pemkab PPU. 

Hal ini berbeda dengan alamat dalam dokumen perusahaan yang menyatakan beralamat di  kantor operasional lapangan atau disebut PT BTW Nenang Gas Station.

2. Silakan KPK perdalam kebenaran alamat kantor PT PBTE

Tersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Taufik mengatakan, Kantor Pusat Administrasi BTW berada di Jakarta. Lokasi kantor di PPU, menurutnya hanya sebagai operasional lapangan saja. 

Ia pun mempersilakan KPK mengecek kebenaran alamat kantor PBTE. 

Apalagi sudah ada penyertaan modal di perusahaan itu sebesar Rp10 miliar untuk mendapatkan participating interest (PI) 10 persen pengelolaan blok migas PPU. 

Soal itu, Taufik enggan ikut campur.

Ia menambahkan, dirinya juga ditanya terkait pengalihan dari Perusda Benuo Taka (BT) ke BTW dan sehubungan pengelolaan migas. Di mana dirinya menjelaskan kalau BTW hanya sebagai operator saja sedang sumur migas itu milik negara.

“Karena saya pernah menjabat Direktur Perusda BT maka kemungkinan besar hari Kamis lusa (10/2/2022) saya dipanggil untuk memberikan keterangan kembali untuk melengkapi data. Kalau sekarang keterangan saya belum di BAP oleh KPK,” sebutnya.

3. PTUN perintahkan Pemkab PPU kembalikan jabatan Direktur Perusda BT

Mantan Direktur Perusda Benou Taka, Taufik (IDN Times/Ervan)

Diungkapkannya, pada tahun 2020 kemarin ia diberhentikan sepihak tanpa prosedural. Ia akhirnya melawan secara perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akhirnya menang hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung baru-baru ini. 

“Alhamdulillah gugatan saya menang hingga tingkat kasasi, melawan Pemkab PPU karena pengalihan dari Perusda BT ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BT dan pemberhentian saya tidak prosedural,” imbuh Taufik.

Hasil keputusan PTUN, urainya, mengabulkan gugatannya dan menyatakan bahwa pemberhentian dirinya tidak sesuai aturan. Pemkab PPU diperintah untuk mengembalikan jabatannya seperti semula atau jabatan sederajat.

Kini tergantung dari bupatinya untuk melaksanakan keputusan tersebut.

4. Berharap Pemkab PPU audit Perumda BT dan PT. PBTE karena banyak penyimpangan

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times Ervan)

Taufik berharap, agar Plt Bupati PPU Hamdam melakukan audit kepada Perumda BT dan PBTE lebih dahulu mengingat banyak penyimpangan dalam pengelolaannya. Pertanggungjawabannya juga tidak ada karena telah menerima penyertaan modal dari APBD PPU.

Setelah semua dibenahi, Taufik akan mempertanyakan haknya sesuai keputusan PTUN.

Ia sendiri tidak tahu, dengan posisi perumda saat ini.  Karena pemerintah telah mencabut Perusda BT diganti Perumda BT, sementara belum dilakukan audit lebih dahulu.

“Legalitas perubahan Perusda ke Perumda tidak pernah dilaksanakan oleh Pemkab. Sehingga Direktur Perumda BT selama ini menjalankan aset Perusda secara ilegal. Contohnya seperti tambang batu bara kan hasil masih milik Perusda, tetapi tidak pernah disetorkan ke daerah karena tidak resmi atau ilegal,” pungkasnya.

Baca Juga: Fakta Miris Bupati PPU, dari Kepala Daerah Muda hingga Terjerat KPK  

Berita Terkini Lainnya