Fakta Miris Bupati PPU, dari Kepala Daerah Muda hingga Terjerat KPK  

Kontroversi sejak pencalonan hingga berakhir di KPK

Balikpapan, IDN Times - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menggegerkan masyarakat, Rabu (12/1/2022). Informasi sementara, sebanyak 11 orang diamankan dalam operasi ini di mana salah satunya adalah Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (35). 

Penangkapan kasus gratifikasi korupsi ini dilakukan di Jakarta dan PPU Kaltim.

Berikut ini adalah beberapa fakta miris tentang Abdul Gafur Mas'ud yang berasal dari keluarga terkemuka di Kaltim.  

1. Sosok pribadi Abdul Gafur Mas'ud

Fakta Miris Bupati PPU, dari Kepala Daerah Muda hingga Terjerat KPK  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di akun Instagram. Foto Instagram

Abdul Gafur Mas'ud adalah Bupati PPU Periode 2018 - 2023 dengan didampingi Wakil Bupati Hamdam. Ia dilantik menjadi kepala daerah pada saat usianya memasuki 31 tahun. 

Ia berasal dari keluarga terpandang di Kaltim di mana keluarganya menduduki jabatan penting, di antaranya Wali Kota Balikpapan (Rahmad Mas'ud), Anggota DPRD Kaltim (Hasanuddin Mas'ud), dan Anggota DPR RI (Rudy Mas'ud).

Selain menjadi Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud juga menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Keluarga ini dasarnya merupakan pengusaha yang beralih menduduki posisi jabatan politik di Kaltim.  

2. Kontroversi pencalonan menjadi Pilkada PPU

Fakta Miris Bupati PPU, dari Kepala Daerah Muda hingga Terjerat KPK  Bupati PPU Abdul Gafur Mas,ud (IDN Times/ Istimewa)

Pencalonan Abdul Gafur Mas'ud sudah menjadi kontroversi sejak pemilihan kepala daerah di PPU. Semasa kampanye lalu, keluarga Abdul Gafur Mas'ud sempat disandera massa di sebuah hotel di PPU pada bulan Juni 2018 silam. 

Saat itu, ratusan massa mengepung keluarganya di sebuah hotel atas tuduhan akan melakukan money politic jelang pemungutan suara Pilkada PPU. Tetapi tuduhan tersebut tidak terbukti. 

Perwakilan massa bersama unsur TNI dan Polri gagal menemukan barang bukti uang money politic seperti dituduhkan semula. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU akhirnya memenangkan pasangan Abdul Gafur Mas'ud - Hamdan dalam pemungutan suara setempat. Mereka mengalahkan dua pasangan inkumben lain, yakni Andi Harahap - Fadly Imawan dan Mustaqim - Sofian Nur. 

Baca Juga: [BREAKING] OTT KPK, Rumah Mewah Bupati PPU Tampak Lengang

3. Hubungan tak harmonis antara Bupati dan Wakil Bupati PPU

Fakta Miris Bupati PPU, dari Kepala Daerah Muda hingga Terjerat KPK  Wakil Bupati PPU, H Hamdan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selama memimpin PPU, hubungan Abdul Gafur Mas'ud dan Wakil Bupati Hamdan malah memanas. Abdul Gafur Mas'ud melaporkan wakilnya ini ke Inspektorat Pemprov  Kaltim dalam tuduhan penerbitan naskah dinas pada bulan Juli 2021 lalu. 

Ia menyebut wakilnya menyalahgunakan wewenang yang dilakukan Wakil Bupati PPU Hamdam terkait penerbitan naskah dinas.

Setelah mendapatkan surat tersebut, Inspektorat Kaltim langsung bertindak,  dengan pembentukan tim pemeriksa, di mana dituangkan dalam surat perintah tugas keluar, menunjuk 10 personel inspektorat untuk menjalankan pemeriksaan mulai 26 Juli 2021 hingga 4 Agustus 2021.

Pemanggilan pada Hamdam baru dilakukan pada 30 Juli lalu. Hasil pemeriksaan dilaporkan ke Gubernur atau Wakil Gubernur Kaltim. 

Hamdan sendiri mengaku terkejut sudah dilaporkan pasangannya ini. Ia mengaku hanya sekadar menjalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati PPU. 

“Hubungan saya, selama ini biasa-biasa saja. secara pribadi selalu berinteraksi seperti biasanya tidak ada persoalan. Tapi saya terkejut saat adanya laporan itu, saya agak kaget juga,” ungkapnya. 

“Saya tak merasa pernah melakukan tuduhan tersebut, karena sepanjang mewakili orang nomor satu di PPU, saya selalu melakukan hal yang menurut saya benar, termasuk dalam urusan penerbitan naskah-naskah dinas dan itu sudah prosedural. Tidak pernah juga ada juga teguran-teguran ke saya,” imbuhnya.  

4. Mundur dalam penanganan pandemik COVID-19 di PPU

Fakta Miris Bupati PPU, dari Kepala Daerah Muda hingga Terjerat KPK  Ilustrasi pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Saat bersamaan pula, Abdul Gafur Mas'ud mendadak mengumumkan mundur dari segala urusan pandemik COVID-19 pada bulan Juni 2021. Saat itu ia berpendapat, penanganan COVID-19 dianggap berpotensi menimbulkan masalah bagi para pejabat pelaksana.

“Penanganan COVID-19 di daerah hanya dianggap akan menimbulkan permasalahan hukum, sehingga saya menyatakan akan menarik diri untuk mengurusi yang namanya Corona. Mulai pengadaan dan penanganan serta lain-lain, saya menarik diri," katanya usai rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APDB 2020 di DPRD PPU, Selasa (29/6/2021).

Abdul Gafur Mas'ud sepertinya kesal soal pengadaan empat unit chamber roda empat senilai Rp2 miliar yang dipermasalahkan banyak pihak. Padahal, menurutnya, pengadaan chamber masih dirasakan wajar di masa-masa awal pandemik COVID-19.

“Saat itu, harga masker saja mulai Rp50 ribu per boks jadi Rp500 ribu, bahkan jutaan rupiah," sebutnya.

Tetapi pada ujungnya, Bupati dan Kepala Dinas PPU dipermasalahkan soal ini. 

“Persoalan chamber bilik roda empat tersebut membuat saya sedikit jengkel, sebabnya pengadaan barang yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 mengakibatkan pejabat terkait diperiksa,” ungkapnya.

5. Berakhir di sel KPK

Fakta Miris Bupati PPU, dari Kepala Daerah Muda hingga Terjerat KPK  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. Foto Antara/Reno Esnir

Terbaru ini, KPK menggelar OTT kepada para pejabat utama di PPU, Rabu (12/1/2022). Operasi Komisi Anti Korupsi informasinya dilakukan dua tempat, yakni Jakarta dan PPU. 

KPK mengamankan 11 orang terduga dalam dugaan praktik suap atau gratifikasi di mana salah seorang di antaranya adalah Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. 

Sebelumnya, beberapa orang telah diamankan di PPU dan Jakarta. Ruangan bupati, Sekretaris Daerah, hingga rumah dinas Bupati PPU digeledah dan disegel penyidik KPK.

Sebanyak 11 orang sudah diamankan ke Jakarta di antara mereka terdapat Bupati PPU (Abdul Gafur Mas'ud), Plt Sekretaris Daerah Muliadi, dan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. 

Tiga orang ini sudah menyandang status tersangka korupsi. 

Baca Juga: [BREAKING] Terkena OTT, Akun Instagram Bupati PPU Diserbu Warganet

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya