TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk Kawasan Inti IKN, Warga Sepaku Keluhkan Tidak Bisa Memproses IMB

Harus dibicarakan ganti rugi lahan warga

Peta RDTR wilayah IKN Nusantara (Dok.Dirjen tata ruang Kemen ATR/BPN)

Penajam, IDN Times - Masyarakat di Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluhkan proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) atau sekarang persetujuan bangunan gedung (PBG). 

Proses pengurusan perizinan terkendala mengingat lokasi Sepaku yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

“Kami ingin mendirikan bangunan di atas lahan kami, tetapi terkendala karena proses pembuatan IMB atau PBG tidak dapat diproses oleh Pemerintah Kabupaten PPU,” ujar Kaharuddin, salah satu warga pemilik lahan di RT 6 Kelurahan Pemaluan Sepaku kepada IDN Times, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Angka Stunting Tinggi, Forkopimda PPU Menjadi Orangtua Asuh

1. Tidak bisa dirikan bangunan terkendala izin

Patok KIPP yang dipasang di sekitar rumah warga yang dipersoalkan masyarakat (istimewa)

Kaharuddin mengaku sedang dalam proses pengurusan IMB atau PBG pembangunan bangunan di atas lahannya. Prosesnya sekarang masih tertunda. 

“Kita sebagai warga mau ikut aturan, sebelum mendirikan bangunan, saya ingin membuat IMB nya dulu. Tapi saya tanya kecamatan, diarahkan ke dinas kabupaten. Saya tanya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, katanya tidak bisa karena masuk kawasan IKN,” keluhnya.

2. Perkebunan dan rumah masyarakat banyak masuk zona hijau IKN

Ilustrasi tradisi menanam padi di lahan masyarakat adat Paser sekitar IKN (IDN Times/ Ervan)

Dikatakan, dari peta deliniasi rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KIPP yang disampaikan dalam konsultasi publik oleh Badan Otorita IKN beberapa waktu lalu.

Lahan miliknya memang masuk dalam kawasan KIPP dengan peruntukan zona ruang terbuka hijau (RTH).

“Jadi lahan perkebunan masyarakat, rumah penduduk eksisting banyak yang masuk zona hijau untuk RTH IKN,” sebutnya.

Kalau dari penjelasan materi slide konsultasi publik, kata Kaharuddin, zona RTH masyarakat tidak bisa melakukan kegiatan di dalamnya. Termasuk tidak boleh mendirikan bangunan dan lainnya.

3. Akan muncul gejolak di masyarakat

Ilustrasi Lahan perkebunan milik warga sekitar IKN Nusantara (IDN Times/Ervan)

Kaharuddin  meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan pihak pemerintah daerah. Ia mengkhawatirkan gejolak dari masyarakat yang sudah lama menempati di kawasan tersebut. 

Namun, akan menjadi kegiatan terlarang jika RDTR yang akan ditetapkan oleh Kepala Badan Otorita IKN menjadikan lahan masyarakat sebagai zona RTH.

“Bisa dibayangkan, masyarakat eksisting yang sudah lama berkebun, atau sudah tinggal di rumah di atas lahan mereka. Tapi tiba-tiba jadi zona RTH. Bagaimana reaksi masyarakat kalau dilarang?” ujarnya.

4. Berharap lahan masyarakat yang masuk KIPP tidak dijadikan zona RTH

Data status kepemilikan lahan di KIPP IKN Nusantara (IDN Times/istimewa)

Karenanya, Kaharuddin pun berharap lahan masyarakat yang masuk KIPP tidak dijadikan zona RTH ditetapkan Badan Otorita IKN. Karena selama ini masyarakat bergantung hidup dengan mengelola lahan itu, sebagai tempat tinggal, pertanian dan perkebunan.

“Kecuali jika memang ada lahan yang terdampak terkena lokasi pembangunan, itu harus dibicarakan proses ganti untungnya. Tapi kalau masuk zona RTH, tidak dibebaskan, tidak boleh juga beraktifitas di dalamnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Non Aktif Vonis Bersalah, Ini Tanggapan Pemkab PPU

Berita Terkini Lainnya