Nekat, IRT Paruh Baya di PPU Terjerat Kasus Perjudian Togel
Perempuan ini sudah sempat terjerat kasus yang sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Terbilang nekat ibu rumah tangga (IRT) inisial AG (58) di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ini. Warga Kelurahan Seteleng di Kecamatan Penajam ini membuka praktik perjudian togel online.
Ternyata, perempuan paruh baya ini residivis kasus sama tindak pidana perjudian kupon putih atau togel online tahun 2022 lalu hingga memperoleh vonis hukuman 7 bulan penjara. Namun kini kembali berulah dengan menjual togel situs judi online Sidney dan situs judi online Hongkong.
“Pada Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 Wita, anggota Opsnal Sat Reskrim telah mengamankan yang diduga pelaku tindak pidana perjudian togel online berinisial AG,” ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik Eka Bahalwan didampingi Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Pol Dian Kusnawan kepada IDN Times, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Miris! Kakek Cabul Penjual Mainan Gerayangi para Siswa SD di PPU
1. Tersangka ditangkap di warung tempat jualannya di Pasar Tumpah Gunung Seteleng
Dian mengatakan, polisi menangkap IRT ini di warungnya di pasar tumpah RT 03 Kelurahan Gunung Seteleng Penajam. Selain menyajikan kopi, ia juga menawarkan pelanggan praktik perjudian togel.
“Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan terhadap tersangka AG di warung tempatnya berjualan. Tersangka sudah pernah kami tangkap atau residivis pada tahun 2020 silam karena kasus sama vonis tujuh bulan penjara," tegasnya.
Ia mengungkapkan, kronologis penangkapan terhadap AG saat anggota unit Jatanras Polres PPU, melakukan penyelidikan kasus perjudian Togel online di wilayah Gunung Seteleng. Di mana menurut informasi dari masyarakat bahwa di wilayah itu kerap terjadi tindak pidana perjudian nomor togel online.
Baca Juga: Kodim PPU Terapkan Aspek Teritorial dalam Pengamanan IKN