Nekat Jualan Sabu, Warga Batu Kajang Ditangkap Polres PPU
Polisi terus kembangkan pemeriksaan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap pengedar narkoba jenis sabu inisial WI (43). Pria ini merupakan warga RT 016 Kelurahan Batu Sopang Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Paser.
Tersangka yang tinggal di RT 001 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu ini ditangkap pada Selasa (18/10/2022) sekira pukul 22.00 Wita.
“Tersangka WI kami tangkap dalam Operasi Antik Mahakam 2022 yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PPU, pada hari Selasa kemarin pukul 22.00 Wita ketika berada di pinggir jalan yang terletak di RT 006 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam PPU,” ujar Wakapolres PPU Komisaris Polisi Bergas Hartoko saat digelar konferensi Pers, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga: Pemkab PPU Kerja Sama dengan BRIN dalam Menggenjot Pembangunan Daerah
1. WI diamankan di pinggir jalan RT 006 Petung
Adapun kronologis penangkapan tersangka WI ini, lanjut Bergas, berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.
“Ketika itu tim ppsnal melihat seseorang yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan sekitar RT 006 Kelurahan Petung dengan posisi duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam putih nomor polisi KT 3996 NV,” ungkapnya.
Anggota polisi lantas mengamankan tersangka dan setelah ditanya mengaku berinisial WI. Petugas juga melakukan penggeledahan badan dan bawaan pria ini.
Baca Juga: Pemkab PPU Gelontorkan Rp3,8 Miliar untuk Pelaku UMKM