Pemerintah Kabupaten PPU Perjuangkan Lahan Masyarakat Eks HGU PT TKA
1.800 hektar eks HGU TKA masuk reforma agraria
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperjuangkan hak masyarakat. Lahan itu masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) eks PT. Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), namun izinnya telah berakhir.
Lahan tersebut berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam serta sebagian di Kelurahan Maridan Kecamatan Sepaku, PPU.
"Lahan seluas lebih kurang 1.800 hektare tersebut berada di atas lahan HGU eks PT. TKA yang secara de facto sudah dikuasai secara turun-temurun oleh masyarakat yang dulu tidak dapat diselesaikan oleh PT. TKA dengan masyarakat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU, Hamdam usai pertemuan bersama Badan Bank Tanah (BT) di Jakarta, Sabtu, (29/10/2022).
1. Badan Bank Tanah harus menelusuri histori
Pertemuan itu digelar dalam rangka koordinasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah di Kabupaten PPU. Agendanya yaitu proses penyusunan rencana induk kawasan, rencana reforma agraria dan isu-isu sosial terkait pemanfaatan lahan Bank tanah di kabupaten PPU.
“Pada intinya kita akan fokus memperjuangkan hak-hak masyarakat atas kepemilikan tanah ini kembali. Bagaimana supaya masyarakat bisa mendapatkan haknya kembali,” kata Hamdam.
Ia menerangkan, seperti diketahui sebelumnya Badan Bank Tanah harus mengidentifikasi persoalan HGU lahan eks PT TKA. Badan Bank Tanah harus melakukan pencermatan dan menelusuri histori PT. TKA mendapatkan HGU tersebut.
“Masalah tersebut telah lama disuarakan masyarakat setempat. Namun sampai saat ini belum ada penyelesaian dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Baca Juga: Dua Oknum Hakim PTUN Digugat ke PN Samarinda
Baca Juga: Polsek Sepaku PPU Ringkus Warga Balikpapan Pemasok Sabu ke IKN