Pemkab PPU Menanti Masterplan Ibu Kota Negara dari Bappenas
Lakukan pengukuran lahan dan batas wilayah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pandemik virus corona atau COVID-19 membuat pemerintah mesti mengkaji kembali berbagai rencana pembangunan termasuk ibu kota negara di Kalimantan Timur.
Sementara, beberapa waktu lalu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, saat ini yang telah dikerjakan adalah rancangan pembangunan ibu kota negara (IKN) atau masterplan.
Terkait hal ini Kabag Pembangunan Setkab Penajam Paser Utara (PPU), Nicko Herlambang, mengatakan, meskipun pemerintah pusat hingga kini masih menimbang-nimbang pembangunan IKN termasuk pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU), pemindahan IKN ke Kalimantan Timur (Kaltim), namun sejumlah rencana tetap dilanjutkan di daerah.
“Kami masih menunggu masterplan pasca studi kelayakan teknis yang dilakukan pada akhir tahun 2019 kemarin oleh tim Beppenas yang dipimpin Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/ Bapppenas, Ir. Rudy Soeprihadi Prawiradinata. MCRP, PhD, McKinsey and Company Indonesia, ARUP Group dan Konsultan Geoteknik,” ujar Nicko.
Baca Juga: Bebaskan Lahan Bendungan Ibu Kota Baru, BWS Jumpai Para Pemilik Lahan
1. Kelurahan Pemaluan lakukan pendataan dan pengukuran batas wilayah
Sementara itu, Lurah Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Ari Rahayu Purwati mengungkapkan, di akhir tahun 2019 kemarin, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan survei lahan IKN di wilayah Kelurahan Pemaluan.
“Selain survei di Kelurahan Pemaluan, informasinya juga dilakukan di Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, Desa Telemow, Desa Binuang dan Kelurahan Maridan atau lokasi-lokasi yang kelak masuk kawasan IKN,” jelasnya kepada IDN Times, Rabu (1/7) di Penajam.
Perkembangan baru-baru ini pihak Kelurahan Pemaluan bersama Setkab PPU melakukan pendataan dan pengukuran batas wilayah dengan Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku dan Kelurahan, Riko Kecamatan Penajam.
"Nanti akan ada pertemuan di tingkat kecamatan hingga kabupaten untuk menyatukan versi masing-masing wilayah terkait hasil pengukuran batas wilayah, untuk ditetapkan sebagai batas wilayah yang kelak dijadikan untuk kepentingan lahan IKN juga," katanya.
Ia menambahkan, "Jadi selain BPN kami juga telah melakukan survei dan pengukuran wilayah, harapannya dapat dijadikan sebagai bahan dalam menetapkan kawasan IKN kelak,” harap Ari Rahayu.
Baca Juga: Suplai Air Baku Ibu Kota Baru, Bendungan Sepaku Semoi Dibangun 2020