TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penajam Masih dalam Kondisi Luar Biasa Penanganan COVID-19

Upayakan apresiasi bagi relawan

Pos Pengetatan pelabuhan speedboad dan kelotok Penajam saat libur tahun 2021 kini sudah tidak ada lagi (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gofur Mas’ud mengatakan hingga saat ini kondisi wilayah di Indonesia termasuk di Kabupaten PPU masih kondisi luar biasa (KLB) dari pandemik COVID-19.

“Terkait masalah keberadaan pos pengetatan saya serahkan kepada instansi terkait. Dan perlu diketahui  saat ini masih situasi KLB belum dicabut oleh pak presiden. Wartawan masa tidak tahu,” ujar Abdul Gafur Mas’ud kepada IDN Times lewat pesan singkat, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Bertambah Lagi, 2 Pasien Positif COVID-19 Asal Penajam Meninggal Dunia

1. Pemerintah PPU berupaya optimalkan pelaksanaan tugas pos pengetatan pintu masuk

Petugas gabungan pos pengetatan pintu masuk PPU saat melakukan pendataan warga ke Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menegaskan, sebagai kewajiban negara, pemerintah PPU akan melakukan upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas pos-pos pengetatan pintu masuk di wilayah PPU.

“Terkait dengan keberadaan relawan yang bertugas di pos-pos pengetatan, saya akan mengupayakan satu bentuk apresiasi bagi mereka. Jadi jangan digiring seakan-akan kami tidak memperhatikan mereka. Nah itu kesalahannya, meskipun mereka relawan,” sebut bupati.

2. Antisipasi pelanggaran larangan mudik Satgas COVID-19 PPU dirikan dua pos pengetatan tambahan

Pos pengetatan mobilisasi masyarakat ke PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terpisah, Asisten I Setkab PPU, H Sodikin saat berkunjung ke Pos Pengetatan Pelabuhan Speedboad dan Kelotok Penajam menuturkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Polres, Kodim 0913/ PPU dan unsur pemerintah daerah, ditegaskan mudik lebaran Idulfitri tetap dilarang dan antisipasi adanya pelanggaran larangan tersebut. Satgas Penanganan COVID-19 PPU bakal mendirikan dua pos pengetatan tambahan.

“Akan dibuka dua pos pengetatan tambahan yakni di Desa Rintik Kecamatan Babulu atau diperbatasan Kabupaten PPU dengan Paser. Dan di pintu masuk Kecamatan Sepaku arah Km 38 Balikpapan guna mengantisipasi adanya pelanggaran larangan mudik itu. Dengan adanya larangan tersebut, maka tugas pos pengetatan dinilai sangat penting,” tegasnya.

3. Kewajiban pemerintah memberikan uang lelah bagi petugas pos pengetatan

Kantor Bupati PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dikatakannya, upaya peningkatan peran pos pengetatan saat musim mudik lebaran dan arus balik pasca lebaran tentu ada hak kewajiban antara petugas dan pemerintah. Di mana kewajiban pemerintah adalah memberikan uang lelah serta menyediakan sejumlah kebutuhan bagi petugas. Sedangkan kewajiban petugas adalah melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.

“Kami akui selama dua bulan ini petugas pos pengetatan belum menerima uang lelahnya, hal ini karena kondisi keuangan daerah sedang defisit. Tetapi kini kita sedang upayakan agar bisa terbayarkan dengan memasukkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada)  pengajuan anggaran mendahului APBD Perubahan,” sebutnya.

Tetapi karena kesibukan masing-masing, bebernya, jadi agak terlambat di mana diharapkan bulan April bisa terbayar tetapi tidak terlaksana. Pihaknya tetap berusaha agar dalam satu dua hari ke depan upah petugas bisa diberikan. 

“Saya ucapkan terima kasih karena teman-teman di pos pengetatan telah bertugas secara maksimal dan saya mohon kita tetap bersinerji. Mudah-mudahan sehari dua hari ini uang lelah petugas pos  bisa segera terbayarkan apalagi  kita memaklumi tidak lama lagi lebaran,” ucapnya.

Baca Juga: Rebutan Proyek IKN, Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Penajam

Berita Terkini Lainnya