TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres PPU Menangani 13 Kasus Pidana Anak di Bawah Umur 

Upayakan langkah hukum diversi

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menangani sebanyak 13 kasus kasus pidana melibatkan anak di bawah umur. Jumlah kasus ini terjadi selama Bulan 1 Januari hingga 6 Oktober di Tahun 2022 ini. 

Kasus hukum ini diproses menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Polres PPU.

“Hingga kini ada 13 kasus masuk dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, baik berupa kekerasan pada anak, persetubuhan dan pencabulan, meskipun jumlahnya belum melebih kasus yang terjadi di tahun 2021 kemarin,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Kantongi Sabu, Warga Lawe-Lawe Pasrah Digelandang ke Polres PPU

1. Hanya satu kasus KDRT

Ilustrasi kekerasan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dian mengatakan, sebanyak 13 kasus pidana anak tersebut di dalamnya terdapat korban maupun pelaku. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terbilang minim terjadi di PPU.

Pihaknya selama 2022 ini, baru satu kali memproses kasus KDRT terjadi di masyarakat PPU. “Tahun 2021 kemarin sejak Januari hingga Desember kasus KDRT di PPU mencapai sembilan kasus, sekarang hingga Oktober baru satu kasus," tuturnya.

Ia berharap,  kasus KDRT di PPU tidak mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. 

2. Tahun 2021 kasus tindak pidana UU perlindungan anak tinggi

Ilustrasi kekerasan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Dibandingkan tahun sebelumnya, pidana perlindungan anak cukup tinggi mencapai 18 kasus. Jumlah ini terbilang cukup tinggi dibandingkan dengan jumlah penduduk PPU yang mencapai 180 ribu jiwa.

“Kita berharap tahun 2022 ini mudah-mudahan jumlah kasusnya menurun, apalagi sudah memasuki bulan Oktober,” tukasnya.

Pihak kepolisian sendiri berharap agar penanganan kasusnya bisa melalui diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana. 

"Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas Dian.

3. Tekan kasus dengan sosialisasi

Gerakan anti Bullying di SMP Negeri 7 Sotek Penajam (IDN Times/Ervan)

Di sisi lain, Dian mengimbau seluruh pihak agar menekan kasus pidana pada anak, lewat pembinaan dan sosialisasi di masyarakat maupun sekolah. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) PPU melaksanakan pembinaan di tengah-tengah masyarakat. 

Pihak Satuan Lalu Lintas Polres PPU pun ikut turun dalam menyosialisasikan pelanggaran berlalu lintas. 

“Kegiatan sosialisasi tersebut tentu dilakukan bersama Dinas Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) serta pihak terkait lainnya. Sosialisasi diutamakan bagi anak-anak usai sekolah, karena usia mereka sangat rentan menjadi korban kekerasan, pelecehan maupun persetubuhan,” urainya. 

Baca Juga: Kantongi Sabu, Warga Lawe-Lawe Pasrah Digelandang ke Polres PPU

Berita Terkini Lainnya